DPR Papua Segera Serahkan Aspirasi Hasil Reses ke Tiga Pj Gubernur

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua segera menggelar rapat paripurna terhadap hasil aspirasi dari kegiatan reses bagi Anggota DPR Papua baik yang berasal dari daerah pemilihan provinsi induk maupun 3 daerah otonom baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

“Dalam rapat bamus, setelah reses, maka hasil dari aspirasi yang diserap oleh anggota DPR Papua sesuai dengan Permendagri Nomor 5 Tahun 2023, kita harus menyampaikan hasil reses kita ke Pj Gubernur ketiga DOB dan kita tembuskan kepada Mendagri bahwa apa yang kita temukan disana, mungkin ada hal-hal yang dulu dibiayai APBD kita, mungkin ada temuan atau belum diselesaikan, kita akan rangkum dan akan diserahkan kepada Pj Gubernur di Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.

Diakui, ada sejumlah aspirasi yang diterima dari masyarakat dari oleh anggota DPR Papua dari daerah pemilihan masing-masing ketika melakukan reses. Salah satunya, guru 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan yang belum menerima honor sejak Januari – Mei 2023.

Selain itu, juga ditemukan anak-anak SMK yang terpaksa harus menumpang di SD Inpres di Kabupaten Mappi untuk proses kegiatan belajar mengajar. Padahal, SMA itu sudah beroperasi cukup lama dan hampir 90 persen adalah anak-anak asli Papua.

“Tentu ini menjadi konsen kita yang akan kita rekomendasikan dan kita akan kirim kepada Pj Gubernur Papua Selatan dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri, juga Komisi II DPR RI untuk ditindaklanjuti, supaya mereka tahu meski bukan lagi wilayah pemerintahan Provinsi Papua, namun kita masih temukan beberapa hal yang butuh dikawal bersama, karena aturannya kami tidak boleh kesana lagi, apalagi dulu dikerjakan Pemprov Papua,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi dari hasil reses anggota DPR Papua pada masing-masing daerah pemilihannya, termasuk daerah pemilihan yang kini sudah menjadi provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah tersebut, sehingga dapat diselesaikan.

Sekadar diketahui, pasca beroperasinya tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota DPR Papua dan DPR Papua Barat sisa masa jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah Provinsi di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam Permendagri itu, diatur terkait masalah reses, terutama dalam pasal 2 ayat 4 yakni Hasil penjaringan aspirasi masyarakat pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DPR Papua dan DPR Papua Barat untuk selanjutnya diteruskan kepada penjabat gubernur provinsi daerah otonom baru. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *