Ini 15 Nama Calon Anggota MRP Papua Pegunungan Wilayah Yahukimo

Ketua Pansel Calon Anggota MRP Papua Pegunungan Wilayah Yahukimo, Sem Kobak bersama sekretaris dan anggota foto bersama usai pers confernce di Abepura, Jumat, 19 Mei 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Panitia Seleksi (Pansel) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan Wilayah Yahukimo resmi telah menetapkan 15 nama hasil seleksi Calon Anggota MRP dari unsur adat dan Perempuan di wilayah itu.

Ke-15 nama ditetapkan melalui pleno atas hasil verifikasi dan validasi berkas administrasi dari 32 nama yang mendaftarkan berkasnya ke Sekretariat Pansel MRP Papua Pegunungan Wilayah Yahukimo, 9 hingga 15 Mei 2023.

Ketua Pansel MRP Papua Pegunungan Wilayah Yahukimo, Sem Kobak mengatakan 15 nama calon MRP- Papua Pegunungan wilayah Yahukimo yang dinyatakan lolos terdiri dari 9 orang dari unsur adat dan 6 enam orang dari unsur perempuan.

“Setelah kita lakukan verifikasi dan validasi data terkait persyaratannya, Pansel MRP menentukan 15 nama ini, yang selanjutnya telah kita plenokan nomor urutnya dan besok kita akan serahkan ke Pansel MRP Papua Pegunungan,” kata Sem Kobak didampingi Sekretaris Pansel Neriap Balingga dan Anggota Pansel Menius S. Medyal, Ruben Esakoet dan Girinius Wenda.

Ke-15 nama calon Anggota MRP Papua Pegunungan Wilayah Yahukimo itu, diantaranya;

Unsur Adat:

  1. Fotohap Kobak.
  2. Simon Ulunggi
  3. Salmon Payage
  4. Besmin Mirin
  5. Yansen Suhuniap
  6. Deunde Sobolim
  7. Vinus Matuan
  8. Kaleb Kabak
  9. Yan Kobak

Unsur Perempuan:

  1. Diana Matuan
  2. Delina Kobak
  3. Saraita Walka
  4. Marike Itlay
  5. Saraina Kobak
  6. Anace Sobolim

Dikatakan, proses verifikasi dan validasi data bakal calon MRP ini mengacu pada Peraturan Gubenur Papua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Jumlah Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota MPR.

Diantaranya, dalam hal administrasi bakal calon wajib berusia minimal 35 tahun, ber – KTP Kabupaten Yahukimo, melampirkan ijasah yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bebas dari Narkoba dan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri serta surat rekomendasi.

“Syarat-syarat ini yang menjadi acuan Pansel, dan dari berkas yang kami terima banyak diantaran calon yang mengembalikan berkas dan mereka yang gugur itu, kebanyakan masih dibawah usia yang ditentukan dalam pendaftaran calon anggota MRP ini,” ungkap Sem.

Sekretaris Pansel Anggota MRP Papua Pegunungan, Neriap Balingga menambahkan ke-15 nama yang akan diajukan ke Pansel MRP Papua Pegunungan semuanya merupakan keterwakilan adat dan perempuan dari suku yang tersebar di 51 Distrik dan 518 Kampung yang ada di Kabupaten Yahukimo.

“Tentunya ke 15 nama yang akan kami sampaikan ini secara administrasi dan ketokohan sudah dianggap sangat layak untuk mewakili masyarakat adat dan perempuan yang ada di Kabupaten Yahukimo,” katanya.

Untuk itu, ke-15 nama calon Anggota MRP Papua Pegunungan Wilayah Yahukimo yang telah diumumkan oleh Pansel diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan Sekretariat Timsel terkait dengan tahapan dan proses selanjutnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *