Komisi Informasi : Data Inteligen Digunakan untuk Mengangkat Penjabat Kepala Daerah

Syawaluddin, Komisioner Komisi Informasi Republik Indonesia bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
banner 120x600
banner 468x60


Manokwari – Syawaluddin, Komisioner Komisi Informasi Republik Indonesia bidang Penyelesaian Sengketa Informasi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani sengketa informasi antara Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pria yang akrab disapa Syawal ini menjelaskan, sengketa yang saat ini sedang ditangani adalah soal permohonan ICW yang meminta dasar atas kebijakan Kemendagri mengangkat ratusan penjabat kepala daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi yang ada di Indonesia pada tahun 2022 lalu.

“Jadi ICW ini meminta penjelasan dari Kemendagri terkait dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Ketika menunjuk seseorang untuk menjadi penjabat kepala daerah itu pertimbangannya apa. Kenapa mengangkat si A bukan si B. Apa kelebihan si A. Apa kajian akademisnya. ICW minta itu” ungkap Syawal di Manokwari, Papua Barat, Selasa (23/05).

Syawal mengilustrasikan ketika seorang memiliki kewenangan menentukan seseorang untuk menduduki suatu jabatan maka harus bertanggungjawab kepada publik.

“Itulah yang disebut akuntabilitas dan bersedia menjelaskan kepada publik bahwa si A memenuhi kriteria dalam hal ini, itu dan lain sebagainya. Dan hal ini yang perlu diberitahukan kepada seluruh elemen masyarakat” ucapnya.

Untuk total penjabat kepala daerah yang diangkat oleh Mendagri pada tahun 2022 lalu lebih dari 200 orang baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Dikatakan Syawal, ICW hanya minta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri soal alasan kenapa pejabat tersebut diangkat menjadi penjabat kepala daerah.

“Jadi bukan soal angka ataupun jumlahnya tetapi lebih kepada alasan kenapa diangkat. Sekarang orang mau jadi kepala desa saja ada kriterianya baik dari pendidikan, usia, kesehatan jasmani dan rohani. Sekarang mengangkat orang sebagai penjabat gubernur apa kriterianya” kata Syawal.

Lebih jauh diungkapkannya, saat ini proses penyelesaian sengketa informasi antara ICW dan Kemendagri sudah masuk di tahapan pemeriksaan saksi ahli. “Tanggal 30 besok lanjutannya” tambahnya.

Dia juga menuturkan bahwa saat ini Kemendagri sedang kelimpungan menghadapi sengketa informasi yang sedang di tangani oleh Komisi Informasi Republik Indonesia.

“Dan mereka jawab, kami menggunakan data inteligen pak. Jadi seakan mereka berlindung di balik data inteligen untuk mengangkat seseorang menjadi penjabat kepala daerah” ungkapnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *