Hotel Milik Pemprov Papua Belum Maksimal Sumbang PAD, Junaedi Rahim: Ada yang Dikelola ASN

Ketua Pansus Aset DPR Papua, Ir Junaedy Rahim bersama Wakil Ketua Pansus Aset, Herlin Beatrix Monim memimpin pertemuan dengan OPD.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sejumlah hotel milik Pemerintah Provinsi Papua dinilai belum memberikan kontribusi maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, aset milik Pemprov Papua itu, dinilai potensial menyumbang PAD.

“Ya, memang belum maksimal kontribusi PAD dari 4 hotel milik Pemprov Papua ini,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPR Papua, Ir Junaedi Rahim usai rapat bersama mitra kerja Dinas Pariwisata, Dinas Keluatan dan Perikanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Senin, 5 Juni 2023.

Hotel – hotel itu diketahui dibawah pengelolaan Dinas Pariwisata Provinsi Papua, diantaranya Hotel Asmat di Kabupaten Merauke, Hotel Numbay di Kota Jayapura, Hotel Mapia dan Hotel Marauw di Kabupaten Biak Numfor. Hanya saja, Hotel Marauw sudah tidak beroperasi lagi, bahkan sudah rata dengan tanah, lantaran ada sengketa dengan hak ulayat.

Untuk itu, Pansus Aset DPR Papua secara resmi akan meminta data-data terhadap hotel milik Pemprov Papua itu, termasuk pengelolaan, pendapatan dan operasionalnya, laba dan managemen dalam 5 tahun terakhir.

“Yang jelas, yang menghasilkan sedikut itu Hotel Numbay. Yang lain tidak ada. Kalau Hotel Numbay itu tidak lebih Rp 400 juta – Rp 500 juta pertahun, ya itu sedikit sekali. Apakah betul itu, kami belum tahu, karena tadi mereka belum membawa datanya,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Junaedi, Hotel Asmat di Merauke memberikan kontribusi hanya Rp 5 juta saja, bahkan kadang tidak ada. Ironisnya, pendapatan dari Hotel Amat itu justru diambil oleh Pemkab Merauke, bukan diserahkan langsung kepada Pemprov Papua.

“Jadi, dia setornya ke Pemkab Merauke. Kan itu tidak boleh. Mungkin selama ini daerah yang rehab, sehingga si manager berpikir berkewajiban untuk setor ke Pemkab Merauke. Bisa jadi begitu, kita belum tahu persisnya,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Papua menunjuk manager untuk mengelola hotel yang menjadi aset daerah itu. Namun, Pansus Aset DPR Papua menemukan ASN atau orang Dinas Pariwisata yang diberikan untuk mengelola Hotel Numbay. Padahal, itu tidak boleh.

“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Aset Daerah, harus pihak ketiga yang mengelola hotel itu. Bukan dikelola oleh ASN. Sebab, kalau tunjuk-tunjuk begitu, ya rawan,” tandasnya.

Untuk itu, dari hasil pertemuan dengan Dinas Pariwisata Provinsi Papua itu, Pansus Aset DPR Papua berharap bisa menghasilkan rekomendasi untuk Pemprov Papua dalam pengelolaan hotel itu agar memberikan kontribusi PAD yang besar ke depannya, termasuk dalam pengelola hotel yang mestinya dikelola pihak ketiga yang profesional dalam bisnis perhotelan, karena tentu memiliki keahilan khusus dan marketing yang profesioal. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *