Sekretariat DPR Papua Tarik Mobil Dinas, Juliana Waromi: 40 Unit Masih Di Luar Jayapura

Sekretaris DPR Papua Dr Juliana J Waromi, SE, MSi mengecek kendaraan dinas yang sudah ditarik, Senin, 5 Juni 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sekretariat DPR Papua mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban aset dengan menarik mobil dinas yang masih dikuasai oleh anggota DPR Papua maupun mantan anggota DPR Papua.

Untuk itulah, Sekretariat DPR Papua mengumpulkan semua mobil dinas hasil penarikan dari anggota dewan yang masih aktif maupun sudah tidak aktif itu di lapangan parkir DPR Papua, Senin, 5 Juni 2023.

Sekretaris DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, MSi mengatakan, penarikan mobil dinas itu, merupakan tindaklanjut dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu, sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi.

“Terkait perintah KPK itu, saya langsung memerintahkan Kabag Umum dan Kasubag Aset untuk membentuk tim untuk SK kita keluarkan dan mereka langsung mengambil langkah. Hasilnya, seperti sekarang yang kita lihat ini,” kata DR. Juliana J. Waromi, SE, M.Si kepada sejumlah awak media, sambil menunjukkan puluhan mobil dinas yang tengah berjejer di halaman Parkir Gedung II DPR Papua, Senin, 5 Juni 2023.

Dikatakan, Tim langsung melayangkan surat untuk penarikan mobil dinas tersebut kepada mereka yang masih menguasainya, baik anggota dewan aktif maupun sudah tidak aktif lagi dan ternyata direspon positif.

“Saya akui beberapa anggota dewan meskipun sudah tidak menjabat lagi tapi bersedia mengembalikan kendaraan seperti Weinan Watory telah mengembalikan dua mobil dan Alm Deerd Tabuni juga mengembalikan kendaraan dinas. Ini kan contoh yang baik, yang seharusnya diikuti anggota dewan yang lain yang masih aktif, karena masih banyak yang dipegang dan belum dikembalikan,” ujar Sekwan Juliana Waromi.

Juliana Waromi mengungkapkan dari hasil penertiban aset mobil dinas itu, sudah ada 40 mobil dinas yang berhasil ditarik. Namun, masih ada 40 unit kendaraan dinas yang masih berada di luar belum ditarik.

“Jadi, sekarang kendaraan yang sudah ada kurang lebih hampir 40 itu yang sudah kami tarik. Tapi yang di luar atau belum ditarik juga ada sekitar 40 unit lebih. Karena masih ada yang di luar Jayapura, seperti di Nabire dan di Merauke ini yang belum ditarik,” ungkapnya.

Yang jelas, Juliana Waromi telah memerintahkan kepada tim untuk segera melakukan penarikan mobil dinas yang berada di luar Kota Jayapura tersebut. “Besok, satu dua hari ke depan ini, mereka harus sudah membuat surat supaya kita tarik,” tandasnya.

Untuk penarikan mobil dinas itu, Juliana mengaku jika pihaknya akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bersama tim agar bisa solid dalam penarikan aset itu. Sebab, aset ini sangat penting, karena bisa mengganggu neraca keuangan pemerintah daerah.

“Kendaraan yang sudah ditarik ini kami akan tunggu petunjuk. Kami akan menyurat ke Gubernur dan KPK untuk bagaimana selanjutnya. apakah aset ini perlu dihapus atau dilelang. Jadi kendaraan ini tetap kami tahan sampai ada petunjuk dari KPK,” jelasnya.

Bagi anggota dewan yang hanya mengembalikan kunci mobil dinas, Juliana mengatakan jika tim akan mengecek langsung keberadaan mobil dinas itu dan mengambil dengan mobil derek.

“Jadi, tidak ada alasan atau kompromi lagi untuk tidak mengembalikan. Ini perintah langsung dari KPK yang kami jalankan saat ini,” tegasnya.

Ditanya apakah akan dilelang? Juliana menambahkan, tidak ada lagi sistem lelang, tapi akan ditawarkan kepada pemegang, silahkan membeli tapi nilainya dihitung berdasarkan tahun pakai.

“Jadi, misalnya kendaraan itu harga belinya Rp 300 juta setelah 7 tahun nilainya jualnya 40 persen dari harga beli. Kalau pemakaian di atas tujuh atau delapan tahun ke atas nilai jualnya 20 persen dari nilai beli,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa, aturan penjualan atau penghapusan aset kendaraan dinas diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016.

“Jadi aturan sekarang itu penjualan tanpa lelang. Kalau ada ASN yang mau beli juga boleh, tapi minimal masa kerja sudah 25 tahun dan satu orang hanya bisa bisa satu kendaraan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penarikan Aset Pemprov Papua, Noak Tabo mengatakan, pihaknya melakukan penertiban aset itu sesuai perintah KPK yang ditindaklanjuti oleh pimpinan dalam hal ini Sekwan DPR Papua. Oleh karena itu, Sekwan Juliana Waromi langsung memerintahkan kami untuk membentuk tim penarikan aset kendaraan dinas Sekretariat DPR Papua.

“Kami sudah kerja. Kendaraan yang belum ditarik kalau itu masih bisa jalan kami akan tarik paksa, tapi yang tidak bergerak lagi atau rusak kami akan pakai mobil derek. Itu kami akan tarik semua dan selanjutnya seperti apa kami tunggu petunjuk KPK,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *