Bawaslu Papua Selatan Himbau Parpol Penuhi Dokumen Syarat Bacaleg

banner 120x600
banner 468x60

Ahmad Muhazir, Komisioner Bawaslu provinsi Papua Selatan, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat

Merauke, PapuaTerkini.com– Pertemuan Partai politik dengan KPU dan Bawaslu provinsi Papua Selatan berlangsung di kantor KPU, Jum’at (28/7).

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas soal dokumen syarat Bacaleg pada masa pengajuan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD provinsi Papua Selatan.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan menghimbau seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Wilayah Provinsi Papua Selatan.

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi, dan Kabupaten, program dan jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Yang saat ini prosesnya sedang berlangsung.

Ahmad Muhazir, Komisioner Bawaslu provinsi Papua Selatan dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ketika ditemui awak media PapuaTerkini.com menyampaikan himbauan kepada partai politik peserta pemilu diantaranya untuk melengkapi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD yang masih dianggap belum benar dan sah sehingga masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Provinsi Papua Selatan.

“Dokumen perbaikan tersebut disampaikan kepada KPU Provinsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan mempedomani tata cara serta prosedur pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, kabupaten /kota sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui sebagaimana Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pihaknya mengungkapkan bahwa, Pasal 49 ayat (1) Jika dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dinyatakan belum benar, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.

Pasal 52 ayat (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

Ayat (2) Waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, kecuali hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat. ayat 3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

“Tentu Sahabat-sahabat KPU Papua selatan untuk selalu mempedomani seluruh peraturan dan ketentuan teknis lainnya, terkait tata cara serta prosedur penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD tersebut”, tambahnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *