Diduga Lakukan Wanprestasi, PB PON Papua Digugat

Ketua LBH Papua Justice & Peace, Yulianto, SH, MH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang digembar-gemborkan sukses, namun ternyata menyisakan masalah hukum dimana salah satu rekanan PB PON XX selaku penyedia alat sepatu roda belum dibayar sama sekali.

Atas dasar itulah, PT Arras Protama Sejahtera selaku perusahaan penyedia alat olahraga sepatu roda itu, melalui kantor hukum Yuliyanto & Associates, akhirnya mengajukan gugatan dugaan wanprestasi ke Pengadaan Negeri Jayapura.

Bahkan, sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan Panitia PON XX itu, telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jayapura. Bahkan, Selasa, 14 Junni 2023 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Panitia PON XX dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Pengurus PERSEROSI Provinsi Papua Tuti dan Arnold. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Iriyanto Tiranda yang didampingi Willem Depondoye dan Thobias Benggian sebagai anggota.

Dalam sidang itu, saksi Tuti menjelaskan Panitia PON XX telah melakukan wanprestasi karena belum membayar kepada PT Arras Protama senilai Rp 1.427.666.000. “Adapun yang menjadi dasarnya adalah adanya kontrak penunjukan penyedia barang untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan kacamata, helmet dan sarung tangan dalam rangka pertandingan cabang olahraga sepatu roda untuk pertandingan PON XX Papua tahun 2021 lalu,” jelas Tuti saat persidangan.

Dikatakan, surat kontrak perjanjian itupun tertuang di dalam surat perjanjian (kontrak) bulan September tahun 2021 dengan Nomor: 1030/02/06/22/IX/2021 dengan nilai kontrak Rp 1.227.666.000. Penggugat merupakan penyedia untuk mengerjakan barang-barang seperti helm, kacamata dan sarung tangan untuk atlit sepatu roda.

Lebih lanjut, jumlah barang yang telah diberikan oleh penggugat yakni 9 kali yang terdiri dari helm 89 buah, sarung tangan 89 pasang dan kacamata 89 buah.

“Saya pun kaget ketika melihat story WhatsApp penggugat yakni PT Arras melakukan somasi kepada PB PON terkait belum dibayarkannya pekerjaan tersebut pada tahun 2023 bulan Februari lalu, karena seharusnya ketika barang sudah diterima maka pihak tergugat wajib membayarkannya,” imbuhnya.

Sementara itu, saksi Arnold menambahkan, penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya seperti menyediakan barang-barang yang diperlukan dan barang telah diterima oleh Pengurus Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) Provinsi Papua.

Sementara itu para tergugat I yakni B.C Herlina Rahangiar selaku pejabat penanggungjawab dari kegiatan, yang bertindak untuk dan atas nama Pengurus Besar (PB) PON Papua XX, tergugat II Yunus Wonda sebagai pengelola anggaran PB PON Papua XX, dan Ketua Panitia PB PON Papua XX sebagai turut tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Namun, sidang kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XX Papua yang seharusnya diputus pada Selasa, 4 Juli 29023 di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura akhirnya harus mengalami penundaan untuk 2 pekan ke depan.

Perkara perdata tersebut teregister di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura dengan nomor : 67/Pdt.G/2023PN Jap.

Menganggap hal tersebut Kuasa Hukum PT Arras Protama Sejahtera, Yuliyanto, SH, MH mengatakan penundaan putusan itu disebabkan Penundaan sidang putusan 2 Minggu lagi hingga tanggal 18 Juli 2023 disebabkan Majelis Hakim belum siap dengan putusannya.

“Sebagai pihak penggugat kami kuasa hukum dan Klein kami kecewa akan penundaan putusan ini,” kata Yulianto.

Padahal, kata Yulianto, pihaknya telah buktikan dan dalilkan dengan saksi-saksi yang ada, mestinya Majelis harus bisa memutuskan sesuai dengan apa yang diinginkan kliennya yakni meminta agar Majelis Hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan kliennya dikarenakan pihak mereka (Tergugat) sebelumnya pernah datang akan tetapi saat proses sidang sidang tidak hadir lagi.

“Jadi, dengan demikian kita anggap mereka membenarkan apa isi gugatan kita karena selama proses persidangan tidak pernah menyangkal. Untuk itu, sesuai dengan asas peradilan cepat dimaksud agar dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingg tidak perlu banyak ditunda atau diundur sehinga tidak perlu waktu yang lama,tidak bertele tele yang ada seharusnya putusan tidak banyak ditunda atau diundur. Sebab, azas-azas persidangan itu kan cepat dan dengan biaya yang ringan,” tegasnya.(bat)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *