Diduga Serobot Tanah, BWS Papua Digugat dan Dilaporkan ke Presiden

Kuasa hukum Yulianto SH, MH dan Max Sujadi Mallu, SH bersama kliennya Arief Efendy memberikan keterangan terkait penyerobotan tanah.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga di Kamp Wolker. Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua terpaksa digugat ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Bahkan, tidak hanya digugat ke pengadilan, BWS Papua juga dilaporkan ke Kementerian PUPR dan Presiden RI oleh Arif Efendy ahli waris pemilik tanah seluas 4 hektar di Kamp Wolker Waena yang digunakan untuk pembangunan bak penampungan air itu.

Arief Efendy selaku salah satu ahli waris pemilik tanah atas nama alm Rahmat Efendy itu, mengatakan jika pihaknya sudah mengingatkan BWS Papua untuk tidak melakukan pembangunan bak penampungan air untuk mendukung PON Papua pada tahun 2019 lalu. Namun, ternyata tidak dihiraukan.

“Jadi, pada tahun 2019 itu, saya ditelpon oleh kontraktor dari BWS Papua, mereka menginformasikan bahwa ada pembangunan bak penampungan air yang masuk di tanah almarhum bapak saya. Saya sampaikan disitu sudah ada sertifikat dan pelepasan tanah seluas 4 hektar dan saya bilang kepada kontraktor dan PPTKnya untuk tunggu dulu jangan dibangun, nanti kita cek dulu masuk atau tidak ditanah milik alm bapak saya,” kata Arief Efendy didampingi Kuasa Hukum Yulianto SH, MH dan Max Sujadi Mallu, SH dari Kantor Hukum Yulianto & Associates di Ruko Dok II Kota Jayapura, Jumat, 14 Juli 2023.

Namun, pada akhir Desember 2019, ternyata pembangunan bak penampungan air di Kamp Wolker Waena itu, sudah selesai. Akhirnya, pihaknya melaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah tersebut, namun ternyata tidak ada niat baik dari pihak BWS Papua.

Selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga melakukan somasi pertama pada 9 Juni 2023 kepada BWS Papua atas dugaan penyerobotan tanah seluas 2.752 meter persegi itu, kemudian dibangun bak penampungan air tersebut.

“Jawabannya mereka tidak ada kepastian apakah mereka melakukan penggantian atau tidak? Bahkan, mereka menyatakan tidak perlu membayar lagi karena telah membayar ke masyarakat. Padahal, kami punya sertifikat dan pelepasan tanah adat,” imbuhnya.

Kuasa hukum Yulianto SH menegaskan jika secara fakta hukum bahwa lokasi tanah yang dibangun bak penampungan air oleh BWS Papua di Kamp Wolker Waena itu, kliennya telah dirugikan.

“Kami sudah memberikan somasi pertama kepada BWS Papua, 9 Juni 2023 dan somasi kedua pada 27 Juni 2023. Namun, tidak memberikan solusi, mereka bilang bahwa tanah sudah dibayar, sehingga tidak bisa memberikan ganti rugi dan mereka bilang mau minta petunjuk atasan, karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 1 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung memberikan surat keatasanya,” kata pendiri Papua Justice & Peace ini.

Untuk itu, ujar Yulianto, jika pihaknya juga melaporkan BWS Papua kepada atasanya yakni Menteri PUPR, Kementerian Agraria, Satgas Mafia Tanah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung hingga ke Presiden RI untuk melihat kasus ini.

“Surat itu adalah laporan terkait adanya dugaan mafia tanah. Dia korban, dia punya sertifikat tanah dan surat pelepasan, tapi kenapa bisa dibangun bak penampungan air oleh BWS Papua? Dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu ada undang-undangnya, ada aturannya, ada panitia dan BPN menilai. Dan, pemilik tanah berhak mendapatkan keuntungan, bukan ganti rugi, yang diambil untuk kepentingan umum,” jelasnya.

“Padahal, klien saya menyatakan jangan dulu dibangun, karena ini tanahnya, tapi mereka memaksakan diri untuk membangun. Apakah mereka takut kehilangan pekerjaan pada tahun itu? Nah, ini kontraktornya perlu diperiksa juga. Jadi, banyak yang terlibat disini,” sambungnya.

Yang jelas, Yulianto menambahkan jika pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobatan tanah milik kliennya tersebut ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengambil kembali tanah tersebut.

“Nanti endingnya apa mau dirubuhkan, biarlah hakim yang memutuskan. Dalam gugatan itu, kami menuntut tanah itu kembali dengan kerugian materiil dan immateriil,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *