DPR Papua Setujui LKPJ Gubernur 2022

Penutupan rapat paripurna DPR Papua dalam agenda Penetapan Rekomendasi LKPJ Gubernur Papua 2022 dan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Akhirnya, DPR Papua menyetujui dan mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2022 dan Raperdasi tentang Pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna, Senin, 31 Juli 2023.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, 8 fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua dalam menyampaikan pandangan akhir fraksi, menyetujui rekomendasi LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2023 dan raperdasi tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi.

Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH mengatakan, DPR Papua telah menetapkan Rekomendasi DPR Papua terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun 2022 dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022.

Dikatakan, pembahasan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan implementasi dari fungsi DPR Papua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, “Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, untuk dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan bersama”.

Dalam Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, DPR Papua dan Eksekutif telah menyetujui bersama untuk Pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 11,04 triliun atau 102,56% dari anggaran sebesar Rp10,764 trlliun. Untuk Belanja, Realisasi Belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp11,454 triliun atau 88,72% dari anggaran sebesar Rp 12,91 triliun.

Surplus/Defisit, dari realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 11,04 triliun, Realisasi Belanja sebesar Rp 11,454 triliun terjadi defisit anggaran sebesar Rp 414,548 miliar. Untuk Pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 2,229 triliun dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 20 miliar, sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp 2,209 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp 414,548 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 1,794 triliun.

“Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini, paling lambat 3 (hari) setelah mendapat persetujuan bersama dengan eksekutif disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah,” kata Yunus Wonda ketika memimpin sidang.

Ditambahkan, terhadap materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Papua Tahun 2022, DPR Papua melalui Komisi-Komisi Dewan telah memberikan rekomendasinya, guna perbaikan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Gubernur Papua dalam pidato pendapat akhir pada penutupan rapat paripurna terhadap LKPJ Gubernur Papua tahun 2022 dan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan Plh Sekda Papua, Derek Hegemur menyampaikan terimakasih kepada DPR Papua atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilaku selama sidang ini, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban KPJ) Gubernur Papua tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, kolaborasi dan dialog yang terjalin antara eksekutif dan legislatif merupakan modal berharga dalam menciptakan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Semua itu merupakan bagian dari semangat kerjasama dalam mewujudkan tugas dalam melayani dan merespons suara rakyat.

“Setelah mendengar, memperhatikan secara cermat dan sungguh- sungguh terhadap Pandangan dan Pendapat Akhir Dewan yang terhormat melalui Fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus terhadap LKPJ Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka ada beberapa hal, penting dan priona untuk kita perhatikan bersama, diantaranya yakni Penyampaian LKPJ dan Pertanggungjawaban Pelaksana in APBD setiap tahunnya kepada DPR Papua merupakan Kewajiban Konstitusional Gubernur, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dampak dari hal ini tentunya akan semakin mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dalam memotret kinerja Pemerintah Daerah yang dilandasi kemitraan untuk saling melengkapi dalam menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” katanya.

Untuk itu, katanya, seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan berupaya melakukan penyempurnaan terhadap dokumen LKPJ dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD di masa-masa yang akan datang dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi dan catatan penting dewan yang terhormat pada sidang ini, untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan azas-azas atau prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *