Kelebihan Anggaran Rp 1,57 Triliun, Fraksi NasDem DPR Papua Nilai Penggunaannya Tak Tepat Sasaran

Pelapor Fraksi NasDem DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE, MM menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Papua tahun anggaran 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terhadap materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD TYahun Anggaran 2022, Fraksi Partai NasDem DPR Papua berpendapat bahwa pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, terdapat kelebihan pengunaan anggaran Rp 1,57 triliun, yang sesungguhnya penggunaannya tidak tepat sasaran pada hal-hal uyang lebih prioritas, darurat dan mendesak.

“Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak optimalnya penyelesaian masalah beasiswa bagi mahasiswa Papua di luar dan dalam negeri yang merupakan pelayanan dasar wajib yang urgen dan mendesak, sehingga menyebabkan hutang pemerintah pada Tahun Anggaran 2022. Demikian halnya juga dengan prioritas pada pembinaan lembaga keagamaan di Provinsi Papua,” ungkap Herlin Beatrix M Monim, SE, MM, Pelapor Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis, 27 Juli 2023.

Fraksi Partai NasDem DPR Papua juga menilai dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 (Induk) maupun APBD Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2022 kurang adanya keberpihakan terhadap kesejahteraan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana telah diamanatkan oleh Perpres Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Fraksi Partai NasDem berpendapat pelaksanaan kontrak multiyears harus ditetapkan dalam APBD induk pada setiap tahun anggarannya dan penggunaan dana Otonomi Khusus bidang Infrastruktur harus merata ke seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua.

Selain itu, penggunaan Dana Cadangan sesuai dengan Peraturan daerah yang telah ditetapkan haruslah mendapatkan persetujuan DPR Papua. “Untuk itu, Fraksi Partai NasDem meminta kepada saudara Gubernur agar dapat memberikan penjelasan terhadap sisa dana cadangan, karena terdapat perbedaan nilai pada materi LKPJ Tahun 2022, materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban APBD TA. 2022 dan sambutan Gubernur tentang LKPJ Tahun 2022,” ujarnya.

Soal berkurangnya penerimaan daerah yang berasal dari transfer pemerintah pusat, dinilai Fraksi NasDem, berdampak pada pendapatan daerah, oleh sebab itu perlu adanya pengalokasian anggaran yang memadai kepada sector-sektor yang berpotensi menghasilkan PAD bagi Pemprov Papua, mengingat potensi PAD terbesar pemerintah Provinsi Papua bukan lagi berasal dari sektor pertambangan.

Fraksi NasDem menyoroti belum maksimalnya penataan dan pengelolaan Aset Daerah diantaranya adalah tidak maksimalnya pengelolaan BUMD dan juga asset asset lainnya. Hal ini menyebabkan tingginya pembiayaan terhadap pemeliharaan/perawatan asset dimaksud dan juga hilangnya potensi PAD yang bersumber dari asset itu bagi pemerintah Papua.

Meski demikian, Fraksi Partai NasDem memberikan apresiasi terhadap ditetapkannya Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023 yentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 188.4/166 Tahun 2023 tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Tertentu Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kelebihan Beban Kerja dan Waktu Kerja Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Hal ini telah mengakomodir keresahan yang timbul di lapangan, khususnya tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga telah memperhitungkan kelas jabatan para dokter sub spesialis, dokter spesialis serta, tenaga medis, para medis dan penunjang para medis serta jabatan fungsional lainnya yang berada di setiap SKPD berdasarkan kelas jabatannya, sekalipun belum dapat memenuhi haknya secara penuh, karena kurangnya kemampuan penerimaan daerah Pemprov Papua. Kekurangan penghargaan terhadap kelas jabatan medis ini perlu menjadi perhatian serius bagi Gubernur Papua terutama dalam mengelola sumber daya tenaga medis pada waktu mendatang. Khususnya dalam mendukung 20 orang tenaga dokter subspesialis dan 78 orang tenaga dokter spesialis yang telah mendedikasikan dirinya di Provinsi Papua guna mempertahankan akreditasi Rumah Sakit Dok 2 sebagai rumah sakit rujukan daerah tipe B hingga saat ini,” paparnya.

Fraksi Nasdem menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan jajarannya untuk kerjasama yang terus dirajut selama ini, dan upaya mengatasi berbagai permasalahan maupun kesenjangan dalam pengelolaan pemerintahan di Provinsi Papua. Namun demikian di dalam hal Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tentang perubahan APBD tahun 2022, Fraksi NasDem berkesimpulan bahwa Gubernur Provinsi Papua dalam melakukan perubahan APBD tahun 2022 berdasarkan Peraturan Kepada Daerah Nomor 55 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2022, tidak berkoordinasi dan berkonsultasi sesuai dengan mekanisme berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian hal ini dapat dinyatakan bahwa Gubernur telah melampaui kewenangannya. Hal ini dikarenakan hak budgeting yang dianut dalam sistem ketatanegaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 berada pada kewenangan DPR,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *