Kuasa Hukum Jhon Rettob Nilai Saksi Ida Wahyuni Tak Jujur

SUasana sidang pemeriksaan saksi Ida Wahyuni yang digelar di PN Jayapura.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat Cesna Caravan dan Helikopter di lingkungan Pemkab Mimika, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Mattalata, Berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa, 11 Juli 2023, dengan menghadirkan 6 saksi.

Dari ke 6 saksi itu, dimana 5 saksi meringankan terdakwa Johanes Rettob, hanya satu saksi saja yang diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan atau berbelit-belit yaitu Ida Wahyuni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

“Sidang hari ini pemeriksaan 5 saksi berjalan dengan baik, kami tidak mengalami kendala. Namun saksi Ida Wahyuni tidak jujur dalam memberikan keterangan, karena begitu banyak kepentingan,”  kata Juru Bicara Kuasa Hukum Johanes Rettob, Iwan Niode, SH kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, mantan Kadishub Mimika itu, berbicara tentang reimport, tetapi tidak memahami, hanya mendengar dari orang, kemudian mengambil keputusan sendiri bahwa reimport itu merugikan, tanpa dia tahu merugikan itu seperti apa. Selain itu, dampak-dampak hukum yang dijelaskan juga  tidak jelas.

Mantan Kadishub itu, lanjut Iwan, sama seperti keterangan saksi sebelumnya yakni mantan Sekda Mimika Jenny Usmany dan Jania Basir mantan Kadis Perhubungan Mimika. Mereka ini tinggal di Mimika dan bekerja di pemda, mestinya bisa berkoordinasi dengan siapapun termasuk Bea Cukai Jayapura, namun tidak bisa berkoordinasi dengan Jhon Retob selaku penanggung jawab proses pembelian pesawat dan helikopter.

” Oleh karena itu kami katakan bahwa mereka tidak jujur, mereka menyimpan banyak kepentingan, dan ada pesanan yang diselipkan kepada mereka untuk menjatuhkan klien kami. Untuk itu, saksi ini kami berkesimpulan tidak jujur dalam memberikan keterangan, berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya yang memang memberikan keterangan secara jujur dengan fakta apa adanya,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *