Kuasa Hukum Jhon Rettob Sebut Saksi Ahli Tidak Kuasai SJI

Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis, 20 Juli 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Silvia Herawati memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura, Kamis, 20 Juli 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian didampingi 2 Hakim Anggota, Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata itu, menghadirkan saksi ahli pengadaan barang dan jasa.

Hanya saja, Ahmad Feri Tanjung yang dihadirkan sebagai saksi ahli pengadaan barang dan jasa dinilai Koordinator Tim Kuasa Hukum Johanes Rettob, Iwan Niode, telah membohongi jaksa dan hakim, lantaran memberikan jawaban tidak sesuai fakta Standar Jasa Investigasi (SJI).

“Itu sebenarnya dari hasil pemeriksaan saksi ahli kita pada malam ini dan kita sudah membuktikan ahli ini akuntan publik Tarmizi kerjanya semrawut,” kata Iwan Niode.

Dikatakan, saksi ahli menjelaskan berdasarkan SJI, namun saksi ahli tersebut tidak menguasai SJI, padahal saat dikonfrontier oleh pihaknya, saksi ahli tersebut justru kebingungan. “Kebingungan mereka. Laporannya dan isinya itu campur baur. Makanya saya bilang laporan dan isinya saja sudah tidak benar, ngawur, apalagi kita main percaya laporan ini,” tandasnya.

Soal kelebihan bayar, lanjut Iwan, justru sebenarnya bukan kelebihan bayar, tetapi pemerintah daerah yang kekurangan bayar.

“Tidak ada kerugian negara dalam saksi akuntan publik ini, tidak ada kelebihan bayar, yang ada hanya kekurangan bayar. Pemerintah kurang bayar bukan kelebihan bayar,” ungkapnya.

Soal investigasi yang dipakai saksi ahli, Iwan mengatakan, hasil investigasi bukan kerjanya melainkan hanya diambil data penyidik.

“Ia cuma ambil data dari penyidik dan itu sebenarnya bertentangan dengan Standar Jasa Investigasi, tidak boleh. Kalau mereka ambil data dari perhitungan kerugian negara ini yang yang didasarkan pada SJI 5.400,”jelasnya.

Untuk itu, Iwan mempertanyakan jaksa ketika melakukan penyelidikan dan menaikan status penyidikan menggunakan audit perhitungan kerugian negara mana yang dipakai. “Audit perhitungan kerugian negara mana yang dia pakai? Tidak ada. Kan seharusnya ada itu dilakukan audit investigasi dulu, kemudian ada indikasi kerugian negara diteliti baru naikkan status ke penyidikan,” ujar Iwan.

Iwan pun mengatakan jika saksi ahli menggunakan Tarmizi pada tingkat penyidikan, namun tidak ada saat dilakukan penyelidikan. “Audit investigasi itu tidak pernah dilakukan. Dan lucunya ketika kemudian mereka melakukan audit perhitungan kerugian negara dicampur baurkan, SJI 5.300 dan SJI 5.400,” ujarnya.

Iwan juga menyebut bahwa saksi ahli Ahmad Feri Tanjung tidak menguasai SJI dan kebingungan dalam memaparkan SJI. “Jangan kamu datang dari Jakarta bikin diri pintar, terus bilang diri kamu lebih dari kitorang disini. Ternyata kamu tidak tahu apa-apa. Kamu bilang kekurangan bayar, bukan kelebihan bayar, jaksa pun kaget, yang dia tipu bukan hanya kitorang, hakim juga dia tipu. Tertipu kita,” pungkasnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *