Sidang LKPJ 2022, Ini Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi dan Poksus DPR Papua

Plh Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi dan kelompok khusus dalam rapat paripurna IV DPR Papua dengan agenda LKPJ Gubernur Papua 2022, Kamis, 27 Juli 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Setelah mendengar pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadapRaperdasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna III, Kamis, 27 Juli 2023, Plh Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi dan kelompok khusus itu.

Plh Gubernur Ridwan Rumasukun menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah bekerja keras sehingga dalam waktu yang relatif singkat dapat merampungkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Papua tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang telah kita tetapkan dalam persetujuan bersama.

Dari hasil pembicaraan dalam rapat-rapat Dewan tersebut banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dari DPR Papua sebagai Mitra Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Mengenai anggaran yang tidak terealisasi, Plh Gubernur Ridwan Rumasukun menjelaskan untuk kegiatan Kesenian Tradisional waktu pelaksanaan kegiatannya di akhir tahun sehingga kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Kegiatan Penanganan Stunting, pengelola pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sudah tidak lagi dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan namun dialihkan ke Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Terkait anggaran yang tidak dialokasikan, namun terdapat realisasi, Plh Gubernur Ridwan Rumasukun menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi BPK RI untuk memenuhi mandatory spending fungsi pendidikan 20 persen dan fungsi kesehatan 10 persen maka belanja hibah dan bantuan sosial dibiayai untuk belanja non program/kegiatan.

Sedangkan, mengenai konsideran rancangan Perdasi pada Diktum mengingat baik Perda maupun Pergub seluruhnya masih relevan digunakan untuk tahun 2022 karena Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru akan berlaku pada penyusunan tahun Anggaran 2024.

Plh Gubernur pun menjelaskan terkait pengelolaan dan pemanfaatan gedung asset daerah dalam peningkatan kualitas kinerja ASN bahwa Pemprov Papua akan berupaya untuk mengatur dan menata seluruh gedung OPD agar peningkatan kualitas kinerja ASN dapat tercapai.

Terkait beasiswa unggulan, Plh Gubernur Ridwan Rumasukun menjelaskan bahwa database masing- masing mahasiswa per kabupaten/kota by name by address telah diverifikasi langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dengan penandatanganan berita acara pembiayaan dan penyelesaian tunggakan beasiswa unggul Papua Nomor 900.1.14.2/13715/KEUDA tanggal 26 Juli 2023.

Plh Gubernur juga menjelaskan terkait LKPJ yang memuat rekomendasi dan mengatur capaian kinerja yang menjadi bagian LKPJ akan menjadi perhatian dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengenai belanja pegawai dapat kami jelaskan bahwa yang menjadi hak ASN telah dibayarkan 100 persen melalui gaji dan tunjangan ASN. Mengenai saran dan masukan untuk beberapa OPD akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi untuk menentukan program prioritas dari yang prioritas mengingat fiscal kita yang terbatas dan menggali potensi PAD dari OPD teknis penghasil,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *