JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua menggelar sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun 2022 dan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur yang akan disampaikan Plh. Gubernur Papua akan menjelaskan Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, Penyelenggaraan urusan desentralisasi, Penyelenggaraan tugas pembantuan, Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Oleh karena itu, kata Jhony Banua Rouw, DPR Papua dalam pembahasannya, akan mengoptimalkan tugas dan fungsinya Komisi-Komisi Dewan dan Badan Anggaran DPR Papua.
Dikatakan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, dengan demikian berarti dalam pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, sesuai pasal Pasal 179 ayat (2) Kepala daerah dalam melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dan Pasal 68 Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) kriteria keadaan darurat dan ayat (2) kriteria keadaan mendesak.
Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2022, tidak melalui persetujuan dari DPR Papua dan juga tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK pada halaman 4, serta BPK merekomendasikan Gubernur Papua agar mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang melampaui anggaran induk sebesar Rp 1,57 teriliun lebih.
“Adapun dalam realisasi belanja yang melampaui anggaran induk diatas belum juga dapat mengatasi program prioritas yang darurat dan mendesak sehingga menimbulkan persoalan diantaranya Beasiswa Mahasiswa Unggul Papua, Pembayaran TPP Dokter Spesialis dan Tenaga Medis serta bantuan penguatan bagi Lembaga Keagamaan,” ungkapnya.
“Untuk itu, DPR Papua masih membutuhkan penjelasan atas dasar penggunaan dan kriteria dari anggaran yang malampaui anggaran induk tersebut,” sambungnya.
Selain materi LKPJ Gubernur Papua Tahun 2022, pada Rapat Paripurna DPR Papua juga akan membahas materi Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, Gubernur Papua menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan komposisi untuk Pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 11,04 triliun, bertambah atau selisih lebih sebesar Rp 275,32 miliar dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 10,76 triliun.
Sedangkan, untuk Belanja, realisasi belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 11,45 triliun berkurang atau selisih negatif sebesar Rp 1,45 triliun dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 12,91 triliun.
Sementara itu, untuk Pembiayaan, realisasi Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 2,22 triliun dengan pengeluaran penyertaan modal sebesar Rp 20,0 miliar pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp 2,20 miliar untuk menutup defisit sebesar Rp 414,54 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan sebesar Rp 1,79 triliun.
Untuk itu, Jhony Banua Rouw mengimbau kepada Pimpinan dan Anggota Komisi serta Anggota Badan Anggaran Dewan agar dapat membahas materi persidangan kali ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga DPR Papua dapat menghasilkan sebuah keputusan yang berisi rekomendasi perbaikan pelaksanaan pemerintahan pada tahun berikutnya dan Keputusan penetapan Rancangan Perdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, dalam Pidato Penjelasan Gubernur Papua, yang disampaikan Plh Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun mengklain pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2022 (aduited) pada umumnya berjalan dengan lancar adan telah mencapai target kinerja keuangan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan yang direncanakan.
Dengan kinerja pengelolaan keuangan daerah tersebut, Plh Gubernur Rumasukun menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah Provinsi Papua, mencakup Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi yang dilaksanakan oleh SKPD dikelompokkan menurut urusan pelayanan wajib, pelayanan wajib non dasar, urusan penunjang dan urusan pilihan.
“Secara umum capaian kinerjanya menurut hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan predikat B. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa implementasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Papua yang “baik”, tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sudah baik pada pemerintah daerah dan sebagian unit kerja utama, namun masih perlu adanya sedikit perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja,” katanya.
Dikatakan, untuk Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah pusat yang dan menugaskan. Bidang yang mendapatkan Tugas Pembantuan pada Tahun 2022 adalah Bidang Pertanian, Bidang Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja, serta Bidang Kelautan dan Perikanan. Tugas Pembantuan dari Pemerintah semakin meningkat, ini menunjukkan perhatian Pemerintah Pusat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua semakin meningkat. Meskipun demikian dalam pengelolaannya perlu diupayakan berbagai perbaikan, agar lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.
Sementara itu, untuk Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, merupakan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh mitra kerja pembangunan daerah atau program bantuan internasional dari beberapa negara sahabat yang setiap tahunnya meningkat, dilaksanakan di Provinsi Papua. Hal yang harus mendapat perhatian dari program-program tersebut adalah praktek cerdas yang dijadikan pilot project hendaknya menjangkau hingga wilayah terisolir dan dapat diadopsi oleh SKPD baik Provinsi maupun Kab/Kota di Provinsi Papua.
Lebih lanjut, Penyelenggaraan pemerintahan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur sebagai parameter keberhasilan kinerja pembangunan daerah. Untuk menggambarkan kemajuan pembangunan daerah digunakan indikator makro pembangunan yang terdiri dari Indeks Pembangunan Manusia, Laju pertumbuhan Penduduk, Persentase Penduduk Miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka, Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks Gini dan Pendapatan Per Kapita. Indikator tersebut merupakan indikator yang bersifat dampak (Impact) dari pelaksanaan program/kegiatan yang bersifat lokal, regional dan nasional sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta pelaku pembangunan lainnya.
Menurutnya, untuk Indeks Pembangunan Manusia Papua tahun 2022 kembali meningkat menjadi 61,39 atau tumbuh 1,27% dibandingkan tahun sebelumnya dengan IPM sebesar 60,62. Pertumbuhan IPM tahun 2022 jauh lebih baik dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang masih merangkak naik sebesar 0,30%. Ini menggambarkan pelaksanaan pembangunan yang berpusat pada manusia atau people center development semakin terlihat hasilnya.
Sedangkan, untuk Persentase penduduk miskin. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua pada Maret 2023 mencapai 915,15 ribu orang, jika dibandingkan dengan Maret 2022, jumlah penduduk miskin menurun sebanyak 6,97 ribu orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 tercatat sebesar 26,03 persen, turun 0,53 persen poin terhadap Maret 2022.
Untuk Ekonomi Papua dengan Pertambangan dan Penggalian triwulan III- 2022 dibanding triwulan III-2021 (year-on-year) mengalami pertumbuhan sebesar 5,78 persen. Hal ini didorong karena mulai pulihnya perekonomian dibandingkan triwulan III-2021 yang menurun akibat adanya COVID-19 serta meningkatnya seluruh kategori lapangan usaha. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 22,95 persen.
Pada Maret 2023, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Provinsi Papua yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,386. Angka ini menurun sebesar 0,02 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,397.
“Gini Ratio Provinsi Papua masih lebih rendah atau lebih baik dibandingkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (0,449), DKI Jakarta (0,431), Jawa Barat (0,425), Gorontalo (0,417). Ini menandakan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi kita yang inklusif dan berkeadilan mulai berdampak dengan berkurangnya ketimpangan pendapatan pada masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan, untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Papua pada Agustus 2022 sebesar 2,83% turun dibandingkan agustus tahun 2021 yang mencapai 3,33% atau turun 0,50 persen poin. TPT laki-laki sebesar 3,34 persen, lebih tinggi dibanding TPT perempuan yang sebesar 2,12 persen. TPT di perkotaan (7,03 persen) jauh lebih tinggi dari TPT di daerah perdesaan (1,43 persen). Ini menandakan pertumbuhan ekonomi yang didukung pelaksanaan program daerah dan seluruh pelaku ekonomi di Provinsi Papua mampu membuka lapangan kerja di tahun 2022.(bat)