Soal Polemik MRP Pokja Agama, BMD: Plh Gubernur Segera Luruskan

Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait adanya tanggapan dan aspirasi penolakan masyarakat terhadap pengumuman penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023 – 2028, terutama kursi Pokja Agama, dinilai Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir merupakan hal yang wajar.

Namun demikian, Boy Dawir mengajak semua pihak untuk membaca dengan baik Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua yang menjadi dasar dalam rekrutmen calon Anggota MRP.

“Kita harus baca perdasi itu dengan baik. Jangan kita buat tafsiran-tafsiran sendiri bahwa terkait dengan kursi keagamaan itu kita dalam pembuatan perdasi itu, ada dua intinya yakni lembaga agama yang berhak mengajukan calon adalah lembaga agama yang sudah melayani di Tanah Papua ini diatas 50 tahun dan penyebarannya di 50 persen plus 1 kabupaten/kota. Jadi, jika di Provinsi Papua ini ada 9 kabupaten/kota, maka dia penyebarannya harus ada di 5 kabupaten/kota. Itu menjadi pedoman dalam menetapkan kursi MRP Pokja Agama, sehingga semua pihak harus menyadari itu,” kata Boy Dawir.

Anggota DPR Papua yang akrab disapa BMD ini meminta Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota MRP dan Kesbangpol untuk tidak bermain dan jangan sampai ada lembaga agama yang belum sampai 50 tahun, kemudian diakomodir untuk mendapatkan kursi di MRP, karena mungkin punya koneksi di Kesbangpol atau Panpil sehingga diloloskan untuk mendapatkan kursi MRP.

Sebab, BMD mengaku menyanksikan lembaga-lembaga agama yang mendapatkan kursi pada penetapan calon Anggota MRP yang diumumkan oleh Gubernur Papua beberapa hari lalu, khususnya 14 kursi untuk lembaga keagamaan, termasuk Katholik, Advent dan Islam.

“Nah, ini Protestan sendiri ada 11 kursi. Saya masih sanksi atau meragukan untuk 11 kursi ini. Nah, ini perlu untuk kita meluruskan dan mendudukan pada porsinya, maka itu harus perhatikan dengan baik dan kembali kepada pada Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP,” tandasnya.

Dijelaskan, lembaga agama yang telah memperoleh kursi atau telah melayani ini, tidak dikenal dalam Perdasi bahwa lembaga agama harus dalam bentuk sinode, itu tidak. Namun, itu dimasukkan dalam perdasi sebagai aturan yang berlaku dalam rekrutmen anggota MRP.

BMD mencontohkan misalnya agama Islam, sebab Islam merupakan agama yang sudah ada sebelum Irian Barat, Irian Jaya atau Papua hari ini.

“Nah ini Islam sudah ada, Katholik sudah ada dan Protestan juga sudah ada sebelum Papua bergabung ke NKRI agama-agama ini sudah ada. Dan mereka hadir dalam pelayanan di sini bukan dalam bentuk Sinode, tapi dengan penamaan-penamaan di tingkat pusat dan daerah, sehingga dalam perdasi kita tidak dipatok bahwa untuk lembaga agama di Papua yang bisa mendapat kursi adalah lembaga agama yang menggunakan nama sinode, tidak ada. Karena kita masih ada di NKRI, sehingga semua agama yang diakui pemerintah, kita mengakomodir semua. Hanya untuk penghargaan mereka yang sudah lebih dahulu melayani di atas tanah ini, sehingga dalam perdasi kita diatas 50 tahun dan penyebarannya di 50 plus 1, sehingga jika di Papua ada 9 kabupaten/kota, maka setidaknya dia ada di 5 daerah penyebarannya, meski dia sudah 50 tahun tapi penyebarannya tidak ada minimal di 5 kabupaten/kota, ya itu bisa dicoret,” paparnya.

Terkait masalah pengusulan nama-nama oleh Sinode, BMD mengatakan jika hal itu tidak perlu diintervensi, sebab hal itu merupakan kewenangan mutlak lembaga agama itu karena mereka lembaga independen.

“Prosesnya untuk pengusulan itu, jika dianggap pengusulan dari sinode itu tidak melalui tahapan ditingkat sinode yang sesuai, silahkan teman-teman dari sinode itu yang berbicara. Misalnya saya dari GPdI, saya tidak bisa bicara untuk GBGP, saya tidak bisa bicara untuk GKI, GIDI, Baptis dan lainnya. Itu tidak bisa, karena itu hak internal mereka, sehingga tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” tandasnya.

“Jika mereka mengajukan nama itu, ya silahkan. Misalnya mereka mengajukan nama, misalnya dari GIDI mengajukan nama Saifullah, ya silahkan. Kan itu urusan sinode GIDI, kita dari sinode lain tidak ada hak untuk bicara mereka. Misalnya, dia ajukan marga ini, tapi bukan dari marga Tabi Saereri, tapi dari marga wilayah adat lain misalnya dari Laapago, silahkan. Itu urusan sinodenya, karena bisa saja orang itu dianggap mampu mewakili sinode ke MRP, sehingga kita tidak perlu mengintervensi,” sambungnya.

Apakah dari perwakilan lembaga agama itu sudah sesuai dengan Perdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP? BMD menilai untuk perwakilan lembaga agama yang diumumkan beberapa hari lalu dan mendapatkan tanggapan dan penolakan dari berbagai pihak baik GBGP dan Adven serta lainnya, hal itu perlu mendapatkan perhatian serius dari Plh Gubernur Papua.

“Nah, itu harus segera mendapatkan perhatian serius dari bapak plh gubernur untuk segera meluruskan, supaya sinode mana yang sebenarnya punya hak untuk bisa seperti seperti yang harus bisa mewakili, silahkan. Tapi, misalnya dari masing-masing 14 kursi dari lembaga agama itu sudah memenuhi syarat, supaya didorong secepatnya, supaya MRP segera terisi. Sebab, kita sudah waktunya pengisian MRP, tidak bisa ditunda-tunda, harus berjalan cepat. Apalagi, ada agenda-agenda penting sehingga pimpinan dan anggota MRP harus ada untuk bekerja. Saya harap polemik juga jangan terlalu banyak ada ruang-ruang yang bisa disampaikan secara martabat agar bisa menuntaskan hal ini, jika sudah sesuai pengusulan lembaga agama dan jika sesuai sudah perdasi ya jalan,” pungkasnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *