Angggaran Beasiswa Disebut Masih Kurang Rp 75 Miliar, Komisi V DPR Papua Sarankan Pemprov Siapkan Solusi

Hengky Bayage, SAP, MAP, ketika menyampaikan laporan pendapat Komisi V DPR Papua dalam rapat paripurna, Kamis, 24 Agustus 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi V DPR Papua menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemprov Papua yang telah menerbitkan finansial gaaranssi sehingga mahassiswa dapat melanjutkan studi sampia dengan bulan Desember 2023 dan telah menyelesaikan hutan beasiswa tahun 2022 sebesar Rp 122 miliar dan kelebihan telah disetor kembali ke kas daerah.

Hal itu disampaikan Hengky Bayage, SAP, MAP, Pelapor Komisi V DPR Papua dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Komisi DPR Papua terhadap Raperdasi Papua tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, Kamis, 24 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pembahasan Komisi V dengan mitra bahwa alokasi anggaran yang di perlukan untuk periode Januari Juli 2023 sebesar Rp 295 miliar, sementara periode Juli – Desember 2023 pendanaannya diserahkan kepada mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota dan provinsi DOB sesusai kesepakatan terdahulu.

“Menurut perhitungan mitra Komisi V DPR Papua bahwa kebutuhan dana beasiswa periode Januari -Desember 2023 senilai Rp 390 miliar, sementara dalam Perubahan APBD 2023, baru dianggarkan Rp 315 miliar sehingga terdapat defisit Rp 75 miliar,” ungkapnya.

Untuk itu, Komisi V DPR Papua meminta Pemprov Papua harus segera mempersiapkan solusi apabila pendanaan menggunakan kesepakatan dan mekanisme diatas tidak dapat berjalan, sehingga akan kembali menjadi beban bagi APBD Provinsi Papua.

Terkait anggaran beasiswa, lanjut Hengky Bayage, anggaran yang disiapkan dari ABT sebesar 315 miliar. Ini bukannya hanya sampai bulan Juni? Juli – Desember skema yang ditawarkan untuk dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi DOB.

“Mungkin kita juga harus pertegas sikap yang harus diambil untuk antisipasi pembayaran selanjutnya, karena selama ini pemerintah pusat juga seolah-olah tidak serius menangani dan dikembalikan lagi ke daerah masing- masing. Untuk itu, perlu ada MOU yang jelas dan sanksi yang jelas jika masing-masing daerah tidak dianggarkan untuk pembayaran beasiswa. Komisi V DPR Papua menyarankan agar nantinya ada proteksi khusus yang mengikat,” tandasnya.

Dikatakan, berdasarkan PP 106 tentang Pembagian kewenangan dalam urusan pendidikan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemprov Papua segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam menyelesaian proses transisi sehingga Dinas Pendidikan hanya mengelola SMA dan SMK Khusus sesuai kewenangan sehingga tidak menjadi beban terhadap APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.

Sebab, Komisi V DPR Papua menilai, selama ini, kewenangan yang ada masih bias karena belum ada aturan yang mengikat meski dalam PP 106 diatur, tapi karena belum ada aturan dari turunan PP tersebut, sehingga Komisi V DPR Papua harus mendorong segera diatur dalam Raperdasi terkait Pembagian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *