APBD Perubahan Provinsi Papua 2023 Akan Alami Defisit Rp 2,24 Triliun

Plh Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun menyerahkan materi Rancangan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Plh Gubernur Papua, Dr Ridwan Rumasukun, SE, MM mengungkapkan penyusunan Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 ini, perimbangan pendapatan dan belanja daerah akan mengalami defisit sebesar Rp 2,24 triliun.

Menurutnya, defisit anggaran ini akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Adapun kebijakan pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, yakni Perubahan penerimaan pembiayaan naik 284.28 persen atau sebesar Rp 1,68 triliun dari semula sebesar Rp 591,255 miliar menjadi sebesar Rp 2,272 triliun terdiri dari penerimaan SILPA sebesar 826.55 persen atau Rp 1,58 triliun dan pencairan Dana Cadangan sebesar Rp 100 miliar.

Selain itu, pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan 22,40 persen atau sebesar Rp 5,6 miliar dari semula sebesar Rp 25 miliar menjadi sebesar Rp 30,6 miliar.

“Dari uraian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan maka pembiayaan Netto setelah Perubahan mengalami kenaikan 295,84 persen atau sebesar Rp 1,675 triliun dari semula sebesar Rp 566,255 miliar menjadi sebesar Rp 2,24 triliun,” kata Plh Gubernur Ridwan Rumasukun ketika menyampaikan Pidato Penjelasan tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Senin, 21 Agustus 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan, selanjutnya menjadi dasar dalam perhitungan APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 yakni untuk Anggaran Pendapatan ditetapkan sebesar Rp 2,926 triliun berubah menjadi Rp 3,643 triliun atau bertambah sebesar Rp 716,6 miliar.

Untuk Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp 3,492 triliun berubah menjadi Rp 5,884 triliun. Anggaran Pembiayaan Daerah (Netto) ditetapkan sebesar Rp 591,2 miliar berubah menjadi Rp 2,272 triliun sehinggal total APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3,517 triliun berubah menjadi Rp 5,915 triliun.

Plh Gubernur Ridwan Rumasukun menjelaskan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan atas perubahan asumsi dalam perhitungan rencana target capaian penerimaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pengelolaan pembiayaan daerah..

Anggaran Pendapatan pada Perubahan RAPBD tahun anggaran 2023 tetap berpedoman pada hasil evaluasi atas realisasi pendapatan daerah tahun 2023 semester I dan proyeksi pencapaian kinerja terbaik yang dapat diterima dalam tahun anggaran 2023 ini.

Untuk itu, Plh Gubernur Ridwan Rumasukun menyampaikan target perubahan pendapatan daerah tahun 2023, diantaranya Perubahan Pendapatan Asli Daerah dimana berdasarkan hasil kajian potensi penerimaan pendapatan sampai akhir 2023, Pendapatan daerah yang berasal dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 100.51 persen atau sebesar Rp 590,4 miliar dari semula sebesar Rp 587,4 miliar menjadi sebesar Rp 1,177 triliun.

“Kenaikan tersebut berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp 478,83 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp 16,484 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 494,518 juta dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 118,005 miliar,” ungkapnya.

Dikatakan, untuk Perubahan Pendapatan Transfer direncanakan semula sebesar Rp 2,339 triliun berubah menjadi Rp 2,465 triliun atau meningkat sekitar Rp126,234 miliar yang disebabkan oleh penerimaan dari pos dana bagi hasil mengalami kenaikan sebesar Rp 126,234 miliar dari sebesar Rp 243,175 miliar menjadi sebesar Rp 369,41 miliar.

Lebih lanjut, berdasarkan asumsi-asumsi dasar penyusunan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan prioritas pembangunan serta fokus pelaksanaanya maka Belanja Daerah pada perubahan Tahun Anggaran 2023,  diantaranya untuk Belanja Operasi pada Perubahan APBD Tahun 2023 mengalami kenaikan 83,64 persen atau sebesar Rp 2,02 triliun dari semula sebesar Rp 2,415 triliun menjadi sebesar Rp 4,435 triliun.

Dijelaskan, Belanja Operasi pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 terdiri Belanja Pegawai mengalami kenaikan 43,63 persen, atau sebesar Rp 370,4 miliar dari semula sebesar Rp 849,07 miliar menjadi sebesar Rp 1,219 triliun. Untuk Belanja Barang dan Jasa mengalami kenaikan 60,20 persen atau sebesar Rp 876,246 miliar dari semula sebesar Rp 1,455 triliun menjadi sebesar Rp 2,331 triliun.

Sedangkan, untuk Belanja Subsidi mengalami kenaikan 100 persen atau sebesar Rp 301,74 juta dari semula sebesar Rp 0,00 menjadi sebesar Rp 301,74 juta. Untuk Belanja Hibah mengalami kenaikan 817.92 persen atau sebesar Rp 766,8 miliar dari semula sebesar Rp 93,75 miliar menjadi sebesar Rp 860,5 miliar.

Sementara itu, untuk Belanja Bantuan Sosial mengalami kenaikan 37,99 persen atau sebesar Rp 6,429 miliar dari semula sebesar Rp 16,921 miliar menjadi sebesar Rp 23,351 miliar.

Untuk Belanja Modal pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan 34 persen atau sebesar Rp 176,732 miliar dari semula sebesar Rp 519,816 miliar menjadi sebesar Rp 696,549 miliar.

Belanja Tidak Terduga berkurang minus (25,33) persen atau sebesar Rp102,1 miliar dari semula sebesar Rp 403 miliar menjadi sebesar Rp 300,9 miliar. Belanja Transfer pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 bertambah 192,12 persen, atau sebesar Rp 296,986 miliar dari semula sebesar Rp 154,584 miliar menjadi sebesar Rp 451,57 miliar.

Dikatakan, Rapat Paripurna saat ini merupakan momentum yang penting dan bersejarah dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua karena bertepatan dengan akan berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode tahun 2019-2023, Bapak Lukas Enembe, SIP, MH dan Almarhum Bapak Alm Klemen Tinal, SE, MM, dimana kurang lebih 5 tahun dan bersama-sama telah melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Visi “Papua Bangkit Mandiri, Sejahtera yang Berkeadilan’ yang tertuang dalam RPJMD 2019-2023.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023. Oleh sebab itu Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 ini merupakan upaya dalam melakukan penyesuaian capalan target kinerja dan/atau prakiraan dan/atau Rencana Pengelolaan Keuangan
Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023.

“Dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan pembangunan, betapa esensialnya APBD sebagai instrumen kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Melalui APBD, kita mengalokasikan sumber daya yang sumber daya yang ada secara bijak dan merencanakan alokasi dana untuk berbagai bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, perekonomian, infrastruktur, lingkungan, dan sosial,” ujarnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, penyampaian penjelasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Papua TA 2023 ini, untuk memberi penjelasan dan keterangan mengenal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2023, termasuk strategi dan prioritas yang dilakukan dalam pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH ketika memimpin sidang paripurna ini, menyampaikan jika terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, antara DPR Papua bersama Plh. Gubernur Papua telah melakukan Penandatanganan persetujuan bersama atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sehingga eksekutif dapat melakukan penyusunan terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas bersama DPR Papua guna mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menghimbau kepada alat kelengkapan dewan dan Fraksi serta Kelompok DPR Papua, untuk bekerja keras melakukan kajian pembahasan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, sehingga apa yang kita tetapkan benar-benar berpihak kepada masyarakat dan demi perbaikan hidup masyarakat Papua untuk lebih baik lagi,” kata Yunus Wonda didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM.

Yang jelas, kata Yunus Wonda, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan jika terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat; dan/atau Keadaan luar biasa.

Ditambahkan, pada Perubahan APBD Tahun Anggara 2023 ini, bukan karena adanya penambahan anggaran akan tetapi akan memaksimalkan penggunaan Silpa Tahun Agggaran 2022, guna menyelesaikan berbagai kegiatan yang tertunda pada tahun anggaran 2022 yang lalu. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *