Beasiswa Unggul Papua Harus Jadi Perhatian Serius

Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Nurani DPR Papua, Kamasan Y Komboy, S.AP menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Gabungan Keadilan Nurani DPR Papua meminta Pemprov Papua memberikan perhatian serius terhadap program Beasiswa Unggul Papua pasca pendistribusian dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Kabupaten/Kota dan pembentukan daerah otonomi baru.

“Perlu dibahas secara konkrit dan perlu didistribusikan tanggung jawab ke kabupaten atau kota maupun Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga tidak menjadi beban tunggal di Pemprov Papua,” kata Pelapor Fraksi Gabungan Keadilan Nurani DPR Papua, Kamasan Y Komboy, S.AP ketika menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna membahas Raperdasi Perubahan APBD 2023, Jumat, 25 Agustus 2023.

Apalagi, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani DPR Papua mengingatkan bahwa sudah 3 tahun berturut-turut program Beasiswa Unggul Papua itu, terdapat temuan yang berulang dalam LHP BPK RI, sehingga hal itu tidak terulang dalam waktu yang akan datang.

Selain itu, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani sependapat dengan Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi Dewan bahwa perlunya dilakukan penataan baik organisasi maupun manajemen BUMD – BUMD milik PemprovPapua. Sebab, dalam perjalanannya, semua BUMD tidak berjalan sesuai yang diharapkan, padahal BUMD yang dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah daerah dengan harapan akan menjadi sumber pendapatan, yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Fraksi Gabungan Keadilan Nurani juga meminta Gubernur untuk memerintahkan kepada SKPD di lingkungan Pemprov Papua yang menerima dana ataupun program yang bersumber dari DAK, maupun tugas pembantuan untuk menyampaikan kepada Gubernur dan DPR Papua agar dapat dilakukan sinkronisasi dengan program kegiatan yang akan dialokasikan melalui APBD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.

Jack Komboy, sapaan akrab dari Ketua Fraksi Gabungan Keadialn Nurani DPR Papua ini, juga menyampaikan terkait keberadaan Anggota DPR Papua yang melalui pengangkatan, sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, pada Pasal 32 Ayat (3) menyebutkan bahwa Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur Wakil Ketua DPR Papua.

“Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani meminta kepada Lembaga DPR Papua untuk melakukan Perubahan Tata Tertib Dewan untuk dapat Mengakomodir salah satu Pimpinan Dewan Anggota DPR Papua dari Pengangkatan,” ujarnya.

Fraksi Gabungan Keadilan Nurani DPR Papua menyetujui dan menerima Raperdasi tentang Perubahan APBD 2023 dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPR Papua.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *