Di PHK Sepihak, Kundrat Ramar Kalahkan Freeport Indonesia di Tingkat Kasasi

Yulianto, SH, MH selaku kuasa hukum Kundrat Ramar, karyawan yang di PHK sepihak PT Freeport Indonesia memberikan keterangan pers.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Setelah berjuang hampir 2 tahun lebih, Kundrat Ramar, karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Freeport Indonesia, akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI, Kundrat Ramar berhasil memenangkan gugatannya terhadap PT Freeport Indonesia.

Diketahui, pada 17 Mei 2023, telah diputuskan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung oleh Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Santoso PN, SH, MM, MH dan Dr. Sugiyanto, SH, MH, Hakim-Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai anggota, mengenai perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Freeport Indonesia melawan Kundrat Ramar, dengan amar putusan yakni mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kundrat Ramar dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap tanggal 28 September 2022.

Mengadili sendiri, dalam eksepsi yakni menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000 berdasarkan Putusan ini jelas bahwa Kundrat Ramar selaku Pemohon Kasasi memenangkan perkara ini pada tingkat akhir.

Seperti diketahui dalam tuntutan Kundrat Ramar pada intinya dalam memori kasasinya meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan putusan pada tingkat pertama dan memohon kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menolak gugatan PT Freeport Indonesia karena Kundrat Ramar tidak terbukti melakukan pelanggaran Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan Pertambangan (K3LLP) yang diatur dalam pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia pasal 28 ayat (17) Tahun 2017-2019 dan Pasal 28 ayat (17) Tahun 2020-2022 yaitu mengoperasikan peralatan/kendaraan jenis Kubota milik Perusahaan di area kerja tanpa memiliki SIM/Lisensi yang sah sesuai ketentuan Perusahaan.

Selain itu, Kundrat Ramar juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Terhadap permohonan-permohonan tersebut Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkannya sesuai denga isi putusan tersebut dengan nomor register 487 K/Pdt.Sus-PHI/2023.

Atas putusan Kasasi itu, Yulianto, SH, MH selaku Kuasa Hukum Kundrat Ramar menilai bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung itu sangat spektakuler. “Ini keputusan yang menurut saya sangat spektakuler, karena kemenangan pekerja melawan PT Freeport ini sangat jarang sekali, putusan kasasi dimenangkan,” kata Yulianto kepada Papuaterkini.com, Jumat, 18 Agustus 2023.

Yang jelas, tegas Yulianto, putusan kasasi itu menunjukkan bahwa keadilan itu ada di negara ini, namun perlu bersabar menjalaninya melalui prosedur dan waktu yang memang cukup panjang. “Ya, memang waktunya cukup panjang sejak gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura hingga kasasi itu memakan waktu 2 tahun lebih,” ujarnya.

Putusan kasasi yang memenangkan Kundrat Ramar yang merupakan karyawan yang di PHK oleh PT Freeport Indonesia itu, imbuh Yulianto, membawa secercah harapan bagi para pekerja yang diPHK secara tidak prosedural.

“Kami selaku advokat di Papua, Kota Jayapura khususnya siap membantu pekerja yang merasa dizholimi oleh perusahaan untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *