Diberhentikan Sementara, Kepala Kampung Turu Laporkan Pj Bupati Kepulauan Yapen ke Polda Papua

Abraham Constantinus Barangkea menyerahkan laporan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Pj Bupati Kepulauan Yapen ke Polda Papua, Jumat, 18 Agustus 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lantaran diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Kampung Turu, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Abraham Constantinus Barangkea melaporkan Pj Bupati Kepulauan Yapen ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, Jumat, 18 Agustus 2023.

Abraham Barangke mengaku terpaksa melaporkan Pj Bupati Kepulauan Yapen ke Polda Papua dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan. Pasalnya, Abraham Barangkea diberhentikan sementara Pj Bupati Kepulauan Yapen dengan alasan adanya temuan penyelewengan dugaan korupsi, padahal tidak terbukti.

Dalam laporan ke Polda Papua, Abraham Barangke menyebut perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Pj Bupati Kepulauan Yapen itu, dengan cara secara meelawan hukum yakni melanggaran Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang tertulis “Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai Terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di Pengadilan.

“Sedangkan saya sebagai Kepala Kampung Turu, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepualauan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, bukan seorang terdakwa,” tegas Abraham Barangke usai melapor di Polda Papua.

Abraham menilai bahwa Pj Bupati Kepulauan Yapen menggunakan kewenangannya ‘memaksa’ dirinya untuk tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Kampung Turu, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 226 tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Kampung Dad Pengangkatan Pelaksana Harian Kepala Kampung Turu Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ia menilai keputusan Bupati Kepulauan Yapen tersebut melanggar ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“”Perbuatan tidak menyenangkan yaitu saya sangat tidak senang karena saya bukanlah sebagai seorang terdakwa ataupun bukan sebagai seorang tersangka,” tandasnya.

Abraham mengaku heran dengan pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala Kampung Turu. Bahkan, penggantinya yang menjadi Pelaksana Harian Kepala Kampung Turu ternyata seorang guru dengan eselon IVD. Tidak hanya itu, setelah ia diberhentikan sementara, sekretaris kampung bersama 6 aparat kampung lainnya juga menyusul diberhentikan sementara oleh Plh Kepala Kampung Turu, bahkan ia mendengar juga ketua RT dan RW di kampung itu juga diberhentikan sementara.

Ia pun menjelaskan kronologis pemberhentiannya itu, dimana pada 14 November 2022, Pj Bupati Kepulauan Yapen mengeluarkan Disposisi dengan Perihal: Laksanakan Pemeriksaan Dana Desa pada Desa Turu TA 2019 s/d 2022 sehingga Inspektorat melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 64.b/SPT/ITKAB-KY/2022, tanggal 18 November 2022.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, kemudian Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat Nomor R.790.04/05/LHP/ITKAB-KY/2022, perihal: Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 s/d Tahap I 2022 pada Pemerintah Kampung Turu, Distrik Yapen Selatan.

Didalam hasil pemeriksaan tersebut terdapat bahwa Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk kegiatan Rehabilitasi Balai Kampung Turu Tidak Sesuai Ketentuan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas inilah yang menjadi penyebab saya diberhentikan dari jabatan saya sebagai Kepala Kampung Turu. Namun, saya sudah menjelaskan penggunaan dana desa tahun 2021 untuk kegiatan Rehabilitasi Balai Kampung Turu dan semua itu tidak benar,” ujarnya.

Dalam melaksanakan rehabilitasi Balai Kampung Turu yang berlokasi di rumah pribadinya itu. ;antaran lokasi Balai Kampung Turu, masih bermasalah dengan masyarakat yang mempunyai hak ulayat tanah tersebut, sehingga untuk kelancaran proses administrasi Kampung Turu dalam melaksanakan pelayanan publik kepada Masyarakat Turu sehingga ia memilih rumahmya sebagai Balai Kampung agar proses pemerintahan di Kampung Turu tetap dilaksanakan.

Didalam proses pelaksanaan rehabilitasi Balai Kampung, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat bahwa adanya kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 13.095.000 kelebihan belanja yang digunakan untuk merehabilitasi rumahnya sebagai balai kampung yaitu untuk belanja batu tela 2.500 buah terpakai 610 selisih 1.890, dari 1.890 batu tela tersebut diberikan sebagai bantuan kepada beberapa warga yang sedang membangun rumahnya, sisanya belum terpakai 450 buah.

Untuk belanja Kayu Matoa 75 batang, terpakai 53 batang sisa 22 batang dan kayu tersebut diberikan kepada Flurce Sronggear untuk membangun pondok darurat akibat rumahnya rusak tertimpa bencana banjir pada 06 April 2023. Sedangkan, untuk belanja kayu besi 12 buah terpakai 8 buah, sisa 4 buah dan masih ada.

Sementara itu, untuk belanja atas seng gelombang 96 lembar, yang terpakai 51 lembar dan sisa 45 lembar. Adapun 45 lembar tersebut diberikan kepada Nataniel Koyari untuk memperbaiki rumahnya dikarenakan atap rumah milik saudara tersebut tertimpa angin kencang pada 25 Februari 2021.

“Dari kronologis penggunaan dana desa untuk rehabilitasi Balai Kampung Turu tersebut, saya juga memiliki bukti berupa dokumentasi penyerahan bahan fisik tersebut kepada masyarakat Kampung Turu terutama kepada mereka yang terkena musibah angin kencang maupun bencana banjir,” jelasnya.

Abraham Constantinus Barangkea.

Soal Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Tahun 2022 tidak didukung bukti yang lengkap sesuai penggunaannya sebesar Rp 11.000.000,00, Abraham menjelaskan bahwa Anggaran Dana Desa itu dialokasikan dalam rangka Pemilihan Bamuskam Turu Tahun 2022, tanggal 02-06 November 2022 kepada Ketua Panitia Pemilihan Bamuskam Turu Maikel Kansai disertai bukti kwitansi penerimaan anggaran tersebut dari Bendahara Kampung Turu Tersia Fonataba pada 02 Juni 2022 untuk menunjang proses pemilihan Bamuskam Turu.

“Kami telah meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemilihan Bamuskam itu, namun Ketua Panitia tidak memberikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran tersebut kepada Pemerintah Kampung Turu,” paparnya.

Abraham mengatakan, berdasarkan penjelaskan itu, menjadi sebab dilaksanakannya pemeriksanaan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen dan akhirnya Pj Bupati Kepulauan Yapen mengeluarkan Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 226 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Kampung dan Pengangkatan Pelaksana Harian Kepala Kampung Turu Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen pada 5 Mei 2023.

Pada saat ia diberhentikan sementara, Abraham mengaku sedang berada di Jayapura bersama beberapa Kepala Kampung, Bamuskam dan perwakilan Kelurahan dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan Masyarakat Kampung Turu dan di beberapa kampung berdampak banjir guna meminta bantuan kepada Pemprov Papua untuk masyarakat yang berdampak banjir dan yanah longsor yang terjadi pada 6 April 2023

“Ketika saya memperjuangkan untuk masyarakat saya, tiba-tiba di telepon bahwa saya dinonaktifkan oleh Pj Bupati Kepulauan Yapen dan pernyataan itu disampaikan tidak pada tempatnya yaitu pada saat pelaksanaan ibadah Minggu pagi di Jemaat Pniel Turu pada 2 Mei 2023. Setelah itu, pada 5 Mei 2023 Keputusan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 226 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Kampung dan Pengangkatan Pelaksana Harian Kepala Kampung Turu Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, pada saat saya sedang berada di Jayapura guna mempersiapkan bantuan untuk dibawa ke Serui,” paparnya.

Dari kronologis itu, Abraham menjelaskan pada saat pemeriksaan oleh Inspektorat, ia tidak diberikan keterangan bahkan tidak mengetahui mengenai Disposisi Penjabat Bupati Kepulauan Yapen pada 14 November 2022 perihal : Laksanakan Pemeriksaan Dana Desa pada Desa Turu TA 2019 s.d 2022 dan Abraham juga tidak diberikan bahkan tidak mengetahui adanya Surat Perintah Tugas dari inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 64.b/SPT/ITKAB-KY/2022 pada 18 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspketorat, terdapat laporan bahwa kwitansi tertanggal 23 Mei 2023 sedangkan kwitansi yang dikeluarkan oleh Bendahara Kampung kepada Ketua Panitia yakni pada tanggal 2 Juni 2023.

“Jadi, semua sudah saya jelaskan dan tidak ada bukti temuan. Apalagi, hal itu melibatkan Bamuskam. Berarti tidak ada masalah,” tandasnya.

Abraham mengaku jika selain melaporkan ke Polda Papua, sebelumnya pihaknya melalui kuasa hukumnya, Yulius Dominggus Teuf, SH telah mensomasi Pj Bupati Kepulauan Yapen pada 27 Juli 2023 dan meminta agar segera diaktifkan kembali.

Selanjutnya, oleh Pj Bupati Kepulauan Yapen menjawab keberatan atau somasi dari kuasa hukum Abraham Barangkea pada 1 Agustus 2023 yang intinya menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Abraham Constantinus Barangkea Kepala Kampung Turu Distrik Yapen Selatan didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: R.790.04/05/LHP/INKAB-KY/2023, pada 28 April 2023 dimana yang bersangkutan diduga melakukan penyalahgunaan penggunaan dana Kampung Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahap I Tahun Anggaran 2022, termasuk anggaran belanja pembangunan/rehabilitasi Balai Kampung Turu sebesar Rp 89.781.400 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang tidak digunakan untuk pembangunan balai kampung, tetapi digunakan untuk pembangunan rumah pribadi.

Selain itu, pemberhentian sementara sebagai Kepala Kampung sebagaimana tersebut angka 1 dilakukan dengan maksud agar Kepala Kampung dapat fokus menyelesaikan proses pemeriksaan/audit rinci yang akan dilakukan oleh Inspektorat.

“Bahwa dalam hal setelah dilakukannya pemeriksaan/audit rinci, saudara Abraham Constantinus Barangkea dapat menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelesaian dengan baik dan dianggap tidak bermasalah, maka berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Kepala Kampung,” kata Bupati dalam jawaban atas keberatan itu.

Penjabat Bupati Kepulauan Yapen menganggap tindakan yang dilakukan dengan memberhentikan sementara dan menunjuk pelaksana harian Kepala Kampung Turu sudah tepat demi tetap terjaga dan terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kampung Turu sampai dengan dilakukannya pemeriksaan/audit dan penyelesaian rinci yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen.

Abraham Barangkea juga mengadukan pemberhentiannya ke Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua pada 13 Juli 2023. Bahkan, Komnas HAM Perwakilan Papua juga menyurat kepada Pj Bupati Kelupauan Yapen meminta klarfikasi atas pengaduan Abraham Barangkea itu.

“Saya akan terus mencari keadilan. Saya akan menggugat SK Pj Bupati Kepulauan Yapen untuk pemberhentian sementara saya sebagai kepala kampung ke PTUN Jayapura,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *