JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Tenaga Kerja (Diperindagkop dan Naker) Provinsi Papua mensosialisasikan Literasi Perlindungan Hukum bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya.
Sosialisasi literasi perlindungan hukum bagi UKM itu, dibuka langsung Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Papua, Ir Omah Laduani Ladamay, MSi diwakili Kepala Bidang UMKM, Samuel Kareth, SH, M.Ec.DEV di Hotel Fox Kota Jayapura, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam sambutannya, Kabid UMKM Disperindagkop dan Naker Provinsi Papua, Samuel Kareth mengatakan jika kegiatan sosialisasi itu, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait dengan perlindungan hukum.
“Bantuan layanan hukum itu, perlu dipahami oleh para pelaku UKM sehingga bisa memberikan semacam solusi untuk menyelesaikan setiap kasus-kasus yang terjadi, misalnya kasus wanprestasi atau ingkar janji dengan pihak-pihak terkait, ada kredit macet yang sering dialami, sehingga sosialisasi ini perlu dilakukan sehingga jika pelaku UKM mengalami kendala seperti itu, maka bisa dikonsultasikan melalui layanan bantuan hukum,” kata Samuel Kareth.

Diakui, untuk bantuan layanan hukum kepada pelaku UKM ini, memang untuk di Papua, pihaknya belum memahami secara menyeluruh terkait layanan bantuan hukum itu, sehingga saat ini Diperindagkop dan Naker Papua sedang diadvokasi oleh Kementerian Koperasi untuk memberikan pemahaman itu, sehingga pihaknya akan mendorong agar bantuan layanan hukum itu bisa disediakan pemerintah daerah.
Sebab, lanjutnya, menurut peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyiapkan layanan bantuan hukum.
“Oleh karena itu, kita perlu mendengar dari Kementerian Koperasi dan apa yang harus disiapkan oleh daerah. Kami akan mendorong itu untuk bisa mendapatkan penganggaran tahun 2024. Mudah-mudahan bisa disetujui untuk memberikan perlindungan hukum bagi UKM di Papua,” ujarnya.
Yang jelas, ia berharap agar pelaku UKM di Papua harus ‘melek’ hukum dalam menjalankan usahanya. Sebab, banyak aturan-aturan yang harus dipahami oleh pelaku usaha, sehingga pihaknya juga melakukan sosialisasi perlindungan hukum bagi pelaku UKM di Papua.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi, Jenny Sumeke, SE menambahkan, pelatihan ini dengan maksud dan tujuan agar peserta sosialisasi dapat memahami dan mengetahui tentang literasi hukum bagi pelaku UKM untuk pengembangan usaha dan jaminan hukum bagi para pelaku UKM di Papua.
Untuk itu, pihaknya menghadirkan narasumber dari Kementrian Koperasi dan UKM, Kanwil Kemenkum HAM, OJK dan Notaris.
“Sosialisasi literasi perlindungan hukum bagi pelaku UKM di Papua ini sangat penting. Apalagi, pelaku UKM kadang harus berurusan dengan hukum, sehingga kami menggelar sosialisasi ini kepada pelaku UKM,” katanya.
Dalam sosialsiasi literasi perlindungan hukum bagi UKM ini, diikuti 100 pelaku usaha mikro yang ada di Kota Jayapura. Ia berharap agar ke depan agar bisa berkelanjutan pada tahun mendatang, sebab literasi perlindungan hukum bagi pelaku UKM ini sangat penting. (bat)