DPRP Segera Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur Papua

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Alm Klemen Tinal, SE, MM pada 5 September 2023, DPR Papua bakal segera menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Gubernur Papua.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua kemarin sore, rencananya sidang paripurna DPR Papua dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, akan kami gelar pada Jumat, 25 Agustus 2023,” kata Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM usai sidang, Rabu, 23 Agustus 2023.

Agenda rapat paripurna DPR Papua untuk pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, akan digelar Jumat, 25 Agustus 2023, setelah penutupan rapat paripurna DPR Papua dengan agenda Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023.

Yulianus Rumbairussy menjelaskan untuk rapat paripurna DPR Papua dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, ada aturannya.

“Harusnya, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mestinya digelar 1 bulan sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir digelar sidang paripurna, namun dengan berbagai kesibukan, hingga waktu terlewatkan, sehingga kami sampaikan melalui sidang paripurna. Apalagi, pak Lukas Enembe ini merupakan gubernur kita yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, lepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, namanya juga manusia,” paparnya.

Lebih lanjut, jika merujuk pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disampaikan bahwa pimpinan atau ketua DPR mengumumkan dalam sebuah rapat paripurna. Setelah pengumuman itu, baru akan ditindaklanjuti dengan usul kepada Presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian.

Untuk itu, Politisi PAN ini mengimbau kepada masyarakat bahwa pemberhentian Gubernur Papua ini, bukan terkait dengan apa-apa, namun karena memang masa jabatan Gubernur Papua berakhir pada 5 September 2023.

“Jadi, setelah dilantik pada 5 September 2018, maka 5 tahun itu berarti berakhir pada 5 September 2023,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *