Fraksi NasDem DPR Papua Tak Setuju Penggunaan Dana Cadangan Rp 100 Miliar

Pelapor Fraksi NasDem DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE, MM menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna, Jumat, 25 Agustus 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi NasDem DPR Papua tidak menyetujuui penambaghan dana Rp 100 miliar yang bersumber dari dana canangan Provinsi Papua pada rancangan perubahan APBD Tahun 2023 yang tidak sesuai peruntukannya.

“Fraksi Partai NasDem juga sependapat dengan pendapat Badan Anggaran DPR Papua dan tidak menyetujui penambahan dana Rp 100 miliar yang bersumber dari cadangan untuk maksud tersebut karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Herlin Beatrix M Monim, SE, MM, Pelapor Fraksi NasDem DPR Papua pada Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua 2023, Jumat, 25 Agustus 2023.

Untuk itu, Fraksi Partai NasDem meminta Gubernur agar dapat mengalokasikan anggaran yang lebih memadai kepada pengelolaan aset-aset pemerintah daerah yang selama ini masih terbengkalai termasuk di dalamnya penyelesaian status hak kepemilikan aset agar dapat dikelola dengan maksimal menghasilkan PAD yang besar.

Terhadap aset Pemerintah Provinsi Papua pasca PON XX antara lain Kendaraan Bis, lanjut Herlin Monim, Fraksi Partai NasDem meminta kepada gubernur agar dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk dilakukan perbaikan dan dapat segera dihibahkan kepada yayasan dan lembaga keagamaan.

“Venue-venue milik Pemprov Papua yang telah dihibahkan, Fraksi Partai NasDem meminta kepada Gubernur agar harus dibicarakan bersama kembali penggunaannya agar dapat digunakan untuk pembinaan atlit- atlit Papua,” ujarnya.

Fraksi Partai NasDem juga meminta gubernur segera dapat memproses sesuai peraturan yang berlaku terhadap masih adanya beban pemeliharaan dan perawatan terhadap aset kendaraan bermotor yang telah ditarik oleh Pemprov Papua.

Fraksi Partai NasDem meminta Gubernur agar menyerahkan belanja modal peningkatan jalan dan pembangunan jalan yang dianggarkan untuk kegiatan di ruas Karubaga – Wunim – Bokondini senilai Rp 2,9 miliar serta diruas yang sama terdapat peningkatan jalan sebesar Rp 7,8 miliar dan peningkatan jalan ruas Tiom – Weringgambut – Indawa senilai Rp 4,8 miliar kepada Provinsi Pegunungan Tengah.

“Fraksi Partai NasDem tidak menyetujui pengeluaran untuk kegiatan tersebut, karena bukan lagi wilayah kerja Pemprov Papua. Jika pembangunan tersebut merupakan kewajiban (utang) pemerintah daerah, maka harus direview oleh BPK RI dan juga melalui pengadilan sehingga mempunyai kekuatan tetap,” tandasnya.

Terhadap potensi sumber daya alam di Provinsi Papua, Fraksi Partai NasDem meminta gubernur agar dapat memerintahkan kepada jajarannya untuk kembali mengeksplorasi potensi sumber daya alam di wilayah Provinsi Papua yang sampai saat ini masih belum dieksplorasi dan di eksploitasi.

Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, Fraksi Partai NasDem meminta Gubernur untuk harus menjamin pembiayaan mahasiswa penerima beasiswa dan Siswa Unggul Papua sampai bulan Desember 2023. Demikian pula, pelaksanaan pemberian beasiswa kepada mahasiswa dan Siswa Unggul Papua perlu diatur berdasarkan kewenangan urusan pememerintahan umum yang melekat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sebab, urusan pendidikan tinggi merupakan kewenangan Provinsi dan Pemerintah Pusat. Urusan beasiswa untuk pendidikan tinggi tidak bisa diserahkan ke kabupaten masing- masing, karena kabupaten dan kota akan menanggung pembebasan biaya sekolah bagi OAP di jenjang pendidikan dasar dan menengah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, Dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 yang mengamatkan bahwa, ayat (1), Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah- rendahnya dan ayat (2), Beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pendapatan per kapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.

Selain itu, Fraksi Partai NasDem mengingatkan Gubernur untuk memperhatikan ditetapkannya Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 188.4/166 Tahun 2023 tentang Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Tertentu Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kelebihan Beban Kerja dan Waktu Kerja Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Hal ini telah mengakomodir keresahan yang timbul di lapangan, khususnya tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga telah memperhitungkan kelas jabatan para dokter sub spesialis, dokter spesialis serta, tenaga medis, para medis dan penunjang para medis serta jabatan fungsional lainnya yang berada di setiap SKPD berdasarkan kelas jabatannya, sekalipun belum dapat memenuhi haknya secara penuh, karena kurangnya kemampuan penerimaan daerah pemerintah Provinsi Papua. Kekurangan penghargaan terhadap kelas jabatan medis ini perlu menjadi perhatian serius bagi Gubernur terutama dalam mengelola sumber daya tenaga medis pada waktu mendatang. Khususnya dalam mendukung 20 orang tenaga dokter subspesialis dan 78 orang tenaga dokter spesialis
yang telah mendedikasikan dirinya di Provinsi Papua guna mempertahankan akreditasi Rumah Sakit Dok 2 sebagai rumah sakit rujukan daerah tipe B hingga saat ini,” paparnya.

Beatrix Moim menambahkan, berdasarkan pandangan, pendapat dan saran serta himbauan yang telah disampaikan, maka Fraksi Partai NasDem DPR Papua menerima dan menyetujui “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023” untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubernur (Alm) Klemens Tinal, SE, MM atas tugas dan pengabdian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023 yang akan memasuki akhir masa tugas pada 5 September 2023, telah menoreh sejumlah keberhasilan dalam berbagai bidang, serta berhasil menyelenggarakan even PON XX dengan sukses dengan fasilitas infrastruktur yang bertaraf internasional dan mampu meraih opini WTP selama 7 tahun berturut-turut. Semoga apa yang baik yang telah dilakukan dapat dipertahankan dan dilanjutkan oleh pejabat gubernur berikutnya,” imbuhnya.(bat)

Page 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *