Fraksi PDI Perjuangan Minta Pengisian Wakil Ketua DPR Papua dari Kursi Pengangkatan

Pelapor Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Hengki Bayage, S.AP, M.AP.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pimpinan DPR Papua dan semua perangkat DPR Papua dalam waktu dekat ini, salah satunya pengisian Wakil Ketua DPR Papua dari kursi pengangkatan.

Hal itu, menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 106 TAHUN 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang tertulis pada BAB III Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua sesuai pasal 32 yang berbunyi ayat (3) Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Papua, ayat (4) Penugasan salah satu anggota DPR Papua yang diangkat menjadi wakil ketua DPR Papua ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPR Papua yang diangkat.

“Ayat (5) Unsur Wakil Ketua DPR Papua yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum. Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR Papua,” kata Pelapor Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Hengki Bayage, S.AP, M.AP pada Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Poksus terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua 2023, Jumat, 25 Agustus 2023.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua mengingatkan dengan kejadian terbakarnya kendaraan dinas yang ditarik dari para pejabat dan eks pejabat pada kantor DPR Papua oleh Pemerintah Provinsi Papua dan di parkir pada lapangan kantor DPR Papua.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Plh Gubernur untuk dapat segera memproses kendaraan-kendaraan tersebut yang masih tersisa untuk dimanfaatkan kembali atau dihapus dan dilelang dengan tetap memprioritaskan kepada pemegang kendaraan tersebut sebelum ditarik,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta dukungan Gubernur untuk memperhatikan permintaan dari legium Veteran untuk usulan dana hibah sebesar Rp 250 juta kepada DPD LVRI Provinsi Papua, untuk diprogramkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Mengawali pendapat akhir fraksi ini, kata Hengki, Fraksi PDI Perjuangan ingin mengajak semua untuk merenung sejenak, menghormati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua yang akan berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2018 – 2023, Lukas Enembe, SIP, MH dan almarhum Klemen Tinal, SE, MM, kita bersama-sama telah melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Papua yang lebih baik maju mandiri dan berkeadilan.

Diakhir pendapat akhir ini, Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua menyatakan menerima usulan Raperdasi Papua tentang Perubahan APBD Provinsi Papua 2023 dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2023.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *