Isu Ada Oknum Timsel KPU Meminta Uang, BMD: Kapolda Harus Turun Tangan

Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir, SP.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Adanya isu yang beredar bahwa ada oknum Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua meminta-meminta uang kepada peserta calon anggota KPU, menjadi perhatian serius bagi Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir.

Terkait informasi yang beredar itu, Politisi Partai Demokrat ini, sangat menyesalkan jika memang itu benar terjadi. “Sebab, jika sudah pada meminta uang termasuk ada isu beredar oknum kepala daerah membayar juga, bagaimana seorang anggota KPU bisa betul-betul independen dan profesional?,” kata Boy Dawir.

“Jika dia dibayar, maka ketika jadi anggota KPU, maka dia akan bekerja sesuai dengan pesan sponsor, siapa yang bayar Timsel akan diloloskan dan nanti dia akan kerjakan permintaan-permintaan dari sponsor-sponsor itu,” sambungnya.

Terkait isu yang beredar itu, BMD, sapaan akrabnya, meminta Kapolda Papua untuk memerintahkan jajarannya untuk mengawasi kerja timsel dalam rangka perekrutan anggota KPU kabupaten/kota di Papua yang saat ini tengah melakukan rekrutmen, agar mendapatkan anggota KPU yang betul-betul independen dan memiliki kualitas serta kemampuan untuk melaksanakan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.

“Kami minta Kapolda Papua untuk turun tangan terhadap isu yang beredar ini,” ujarnya.

BMD juga menyoroti terkait dengan peserta calon anggota KPU yang berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS) yang ikut seleksi, ada yang direkomendasi atau mendapatkan persetujuan dari kepala daerah untuk mengikuti tes seleksi calon anggota KPU.

“Nah, ini juga berbahaya. Kalau nanti dia terpilih, pasti kepala daerah punya permintaan dia laksanakan. Sebab, mereka direkomendasi oleh kepala daerah untuk mengikuti seleksi, jika jadi maka sudah pasti tunduk dan taat kepada kepala daerah itu untuk mengamankan apa perintah dia. Nah, ini berbahaya juga. Untuk itu, saran saya kepada KPU RI dan KPU provinsi, jika perlu semua peserta seleksi calon anggota KPU yang berasal dari ASN, tidak perlu pakai ijin kepala daerah atau bila perlu yang ASN dicoret semua, supaya betul-betul mereka yang bukan anggota partai, bukan ASN, TNI – Polri, jangan masuk calon anggota KPU,” paparnya.

Ia berharap yang direkrut benar-benar konsentrasi dan secara profesional serta independen dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan pemilu dengan aman, damai, lancar, sukses, jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *