Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Penyusunan GDPK, Ini 4 Poin Instruksi Pj Gubernur

Suasana sosialisasi penyusunan dokumen GDPK.
banner 120x600
banner 468x60

NABIRE, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Dokumen Penyusunan Grand Design Pembangunan Pendudukan (GDPK) Tahun 2023. Terdapat 4 poin yang di intruksikan oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr Ribka Haluk, SSos, MM kepada para peserta sosialisasi.

“Jangan sampai sosialisasi ini hanya menjadi pertemuan yang biasa-biasa saja. Sosialisasi ini harus menghasilkan kesamaan persepsi dalam menyusun GDPK di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah,” tegas Pj Gubernur Ribka Haluk dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Benjamin G Lekatompessy, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dikatakan, Grand Design Pembangunan Kependudukan memberikan arah dan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan di Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan. Hal itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Menurutnya, Peraturan Presiden memberi amanat agar setiap tingkatkan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk/grand design pembangunan kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya. GDPK menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan di bidang kependudukan itu sendiri.

Lebih lanjut, GDPK sebagai arah bagi kebijakan kependudukan dimasa depan harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang kemudian dapat membantu penjabaran target-target dalam rencana strategis dan rencana kerja.

“Oleh karena itu, saya memberikan 4 poin arahan yaitu pertama setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau grand design pembangunan kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya yang sebagaimana telah diatur dalam peraturan presiden nomor 153 tahun 2014 tentang grand design pembangunan kependudukan,” katanya.

Poin kedua, kata Ribka Haluk, pemerintah daerah dapat merumuskan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun kedepan dan dijabarkan setiap 5 tahunan yang berisi tentang isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, serta roadmap pembangunan kependudukan.

Poin ketiga, diperlukan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Papua Tengah. Sesuai amanat Presiden yang tertuang dalam PP Nomor 153 Tahun 2014 tentang GDPK, dengan tujuan utamanya adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.

Poin keempat, lanjut Ribka Haluk, melalui kegiatan sosialisasi GDPK ini, kabupaten/kota dapat menyusun atau meningkatkan GDPK menjadi 5 pilar yang mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, bidang peningkatan kualitas penduduk, bidang pembangunan keluarga, bidang penataan persebaran dan pengaturan 6 mobilitas penduduk dan bidang penataan administrasi kependudukan.

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah sepenuhnya menyambut baik perihal penyusunan GDPK ini, dengan mengerakkan seluruh perangkat daerah yang tugas fungsinya terkait dengan penyusunan GDPK. Saya menaruh harapan yang tinggi atas tema sosialisasi ini yaitu urgensi penyusunan dokumen grand design pembangunan kependudukan (GDPK),” imbuhnya. (ry/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *