Sah, APBD Perubahan Provinsi Papua 2023 Capai Rp 5,8 Triliun

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM didampingi Waket I DPR Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH dan Waket II DPR Papua Edoardus Kaize, SSi menyerahkan materi hasil sidang kepada Plh Sekda Papua, Derek Hegemur.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua tentang Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaan 2023 akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat, 25 Agustus 2023.

Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua ini disetujui dan ditetapkan oleh fraksi – fraksi dan kelompok khusus DPR Papua dalam rapat paripurna DPR Papua yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi dan dihadiri Plh Sekda Papua, Derek Hegemur, Jumat, 25 Agustus 2023.

“Pada persidangan kali ini, DPR Papua telah menyetujui materi raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Yulianus Rumbairussy ketika menyampaikan sambutan pada penutupan rapat paripurna ini.

Yulianus Rumbairussy memaparkan perubahan APBD Provinsi Papua tahun 2023 dengan rincian yakni untuk pendapatan daerah naik sebesar Rp 716,6 miliar dari sebesar Rp 2,19 miliar menjadi Rp 3,6 triliun. Belanja secara keseluruhan perubahan anggaran tahun 2023, jumlah belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 2,3 triliun lebih atau naik 68,2 persen dari semula sebesar Rp 3,4 triliun lebih menjadi Rp 5,8 triliun lebih.

Dikatakan, dari struktur pendapatan pada APBD tahun anggaran sebesar Rp 3,6 triliun lebih dan rencana belanja sebesar Rp 5,8 triliun lebih, terdapat defisit sebesar Rp 2,2 trilun lebih. Untuk penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan dari tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 2,2 triliun lebih, sedangkan dana cadangan semula Rp 400 miliar bertambah 25 persen atau sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar.

“Dengan ditetapkannya perubahan APBD Provinsi Papua tahun 2023 menjadi peraturan daerah, selanjutnya dalam melaksanakan dan merealisasikan seluruh program dan kegiatan ini. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh OPD terhadap sisa waktu pada tahun anggaran ini untuk melaksanakan dengan efisien dan efektif sehingga dapat membantu masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Plh Sekda Papua, Derek Hegemur menyampaikan apreisasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR Papua yang memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perubahhan APBD 2023.

“Setelah mendengar dan memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh terhadap pendapat dewan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus, laporan pendapat komisi dan laporan Banggar serta pandangan akhir fraksi terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD 2023, maka ada beberapa hal yang menurut kami, penting dan prioritas untuk kita perhatikan bersama,” katanya.

Dikatakan, penyusunan Perubahan APBD 2023, telah mengikuti seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, didasarkan pada prinsip-prinsip ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, berkeadilan, kepatutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua, termasuk juga alokasi pendanaan di semua SKPD sebagai pengampu bidang urusan kewenangan Provinsi.

Penyusunan Perubahan APBD 2023 mempertimbangkan hasil pencapaian kinerja atau realisasi anggaran pendapatan dan realisasi anggaran belanja sampai dengan triwulan II atau semester I tahun anggaran 2023, oleh karena itu, pihaknyasependapat dengan dewan yang terhormat dan akan menjadi perhatian pihak eksekutif agar laporan realisasi semester 1 pelaksanaan APBD tahun berjalan disampaikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun berjalan.

“Terhadap penggunaan dana cadangan dalam Perubahan APBD 2023, dapat kami jelaskan bahwa pihak eksekutif mengajukan permohonan persetujuan kepada dewan sebagai antisipasi kegiatan yang penting dan mendesak mendukung program di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua yang merupakan program prioritas, unggulan dan strategis daerah, di sisi lain juga berdampak pada apa yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” katanya.

“Hal ini sesuai dengan amanat Perdasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 tahun 2014 tentang perubahan atas Perdasi No. 1 tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua,” sambungnya.

Soal SILPA, lanjut Derek Hegemur, pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya. Kebijakan dalam pemanfaatan SILPA di Perubahan APBD 2023 adalah membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak yang mendukung peningkatan pelayanan dasar masyarakat. Selain itu, SILPA yang berasal dari dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur, harus digunakan dikembalikan untuk membiayai program/kegiatan sesuai PMK Nomor 76 tahun 2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus dan PMK Nomor 18 tahun 2023 tentang Perubahan kesatu tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus.

“Adapun kinerja beberapa BUMD yang belum optimal menjadi perhatian Eksekutif dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja bisnis yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan manajemen. Demikian pula penerimaan daerah dari sektor pertambangan akan menjadi perhatian dari pihak eksekutif,” ujarnya.

Terkait pemeliharaan aset, khususnya Gedung dan Asrama di luar Papua yang dibangun dengan dana APBD Provinsi Papua akan menjadi perhatian Pemprov Papua, sehingga pemanfaatannya dapat dikelola dengan baik dan berguna bagi masyarakat kedepan.

“Rasionalisasi dan pergeseran anggaran pada Belanja Operasi utamanya pada Belanja Pegawai serta Belanja Barang dan Jasa pada Perubahan APBD TA 2023 ini, adalah tetap diarahkan pada program dan kegiatan yang mendukung optimalisasi peningkatan pelayanan publik untuk mengatasi kemiskinan, penurunan prevelensi stunting, pengendalian Inflasi dan harga serta pemberdayaan ekonomi, utamanya yang berfokus pada Orang Asli Papua sebagaimana amanat UU Otsus,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *