Soal Pemalangan Jalan Holtekamp, DPR Papua Panggil Kepala Dinas PUPR

Suasana rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama dengan Kepala Dinas PUPR Papua, Amos Wenda, Selasa, 8 Agustus 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait dengan pemalangan Jalan Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura beberapa hari lalu, menjadi perhatian serius Komisi IV DPR Papua yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.

Untuk itu, Komisi IV DPR Papua memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Selasa, 8 Agustus 2023, untuk rapat kerja terkait masalah itu.

Usai rapat di ruang banggar, Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH mengatakan, jika rapat dengan mengundang Dinas PUPR Papua itu, untuk memastikan terkait pemalangan Jalan Holtekamp beberapa hari lalu.

“Tadi kami undang Dinas PUPR untuk memastikan proses penyelesaian itu seperti apa? Dan, kalau hari ini sudah dibuka, seperti apa penyelesaiannya agar kami tahu. Jika memang pemerintah harus menyelesaikan, maka pemerintah harus pembayaran hak ulayat itu,” kata Yunus Wonda.

Sebab, lanjut Yunus Wonda, pihaknya berharap tidak ada lagi pemalangan di kemudian hari terkait dengan tuntutan hak ulayat tersebut. Namun demikian pihaknya juga ingin mendengarkan aspirasi dari masyarakat adat dan dilihat secara baik.

Menurutnya, dari Jalan Holtekamp yang sempat dipalang masyarakat pemilik hak ulayat itu, ada 9 Kilometer. “Itu harus dilihat baik. Siapa pemiliknya. Yang tahu kan masyarakat adat, siapa saja pemiliknya. Ondoafi itu pasti sudah tahu,” jelasnya.

Yunus berharap dukungan masyarakat adat ketika pemerintah akan menyelesaikan masalah itu, benar-benar pembarannya tidak salah, sehingga dikemudian hari tidak lagi ada tuntutan serupa atau pemalangan lantaran tidak mendapatkan pembayaran ganti rugi tanah itu.

“Pemerintah pernah membayar. Nah, hari ini itu nilai secara keseluruhan itu sebenarnya berapa? Nah, nilai itu disampaikan kepada pemerintah dan akan dibahas. Dinas PUPR harus mendata dengan baik 9 Km itu dengan baik agar tepat sasaran pembayaran agar tidak lagi pemalangan karena itu fasilitas umum dan dulu juga sudah disetujui oleh masyarakat adat sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Papua, Arnold Walilo mengakui jika Komisi IV DPR Papua meminta penjelasan Kepala Dinas PUPR Papua terkait pemalangan Jalan Holtekamp itu. “Dinas PUPR didampingi kuasa hukumnya. Dari penjelasan tadi, masalah pembayaran itu sebenarnya sudah selesai. Hanya sekarang ini mereka minta yang lalu mereka DP atau istilahnya panjar. Jadi, mereka minta untuk penyelesaian pembayaran akhirnya,” katanya.

Menurutnya, dari tuntutan masyarakat adat pemilik ulayat tanah Jalan Holtekamp itu, tercatat 9 kilometer yang harus dibayar. “Jadi, mereka minta dari permohonan ondoafi itu sekitar Rp 100 miliar yang harus dibayar ganti rugi. Nah, kami sudah klarifikasi karena tanah sudah dibayar pemerintah, namun dipalang terus dan mereka sudah menjelaskan itu,” ujarnya.

Ditambahkan, ondoafi sudah mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemprov Papua. Namun, tentu harus didata terlebih dahulu, agar tidak ada yang tercecer dan dikemudian hari ada tuntutan ganti rugi lagi.

“Yang pertama sudah dibayar Rp 20 miliar. Nah, sekarang mereka minta sisanya. Mereka memang belum ada kesepakatan mau dibayar berapa? Nah, itu besok oleh pemerintah akan diputuskan bersama, kesepakatannya berapa? Namun itu harus sesuai dengan NJOP,” imbuhnya.

Kepala Dinas PUPR Papua, Amos Wenda mengakui jika pemerintah sebelumnya sudah melakukan pembayaran terhadap tanah tersebut. ‘

“Ya, sebenarnya kalau upaya itu kita sudah buat. Hanya masyarakat tidak sabar menunggu apa yang kita buat. Maka saya rasa ini harus dikembalikan kepada Pemprov Papua, bisa jadi dibawah komando pak Sekda untuk menyelesaikan dengan kuasa hukum agar dikemudian hari tidak timbul masalah yang sama,” kata Amos Wenda.

Yang jelas, ungkap Amos Wenda, pemerintah sudah pernah melakukan pembayaran, namun saat ini masyarakat adat menuntut pembayaran lagi terhadap tanah di Jalan Holtekamp tersebut.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *