Tak Harap Lagi PT Freepor Indonesia, Pemprov Papua Harus Kembangkan Potensi Batu Bara dan Tambang Rakyat

Pelapor Fraksi PAN DPR Papua, Feryana Wakerkwa, SIP menyerahkan pendapat akhir fraksi pada pimpinan DPR Papua.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Papua meminta perhatian serius Gubernur Papua untuk penggunaan dana cadangan agar tidak tidak membiayai kegiatan lain, yang tidak sesuai peruntukkannya dalam peraturan daerah.

Terhadap penerimaan daerah dari sektor pertambangan menyusul DOB, Fraksi PAN DPR Papua berpendapat bahwa pendapatan Pemprov Papua dari dana bagi hasil sektor tambang tidak lagi mengharapkan dari PT Freeport Indonesia atau kehilangan 1% dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Untuk itu, Fraksi PAN DPR Papua mengaharpkan agar pemerintah dalam hal ini dinas terkait dapat melihat potensi batu bara di Mamberamo Raya dan tambang rakyat di Senggi Kabupaten Keerom Provinsi Papua sebagai salah satu peluang untuk PAD bagi Provinsi Papua pada umumnya,” kata Feryawan Wakerkwa, SIP, ketika menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PAN dalam rapat paripurna membahas Perubahan APBD Provinsi Papua 2023, Jumat, 25 Agustus 2023.

Fraksi PAN DPR Papua meminta kepada PT Freeport Indonesia dalam hal bagi hasil kepada provinsi hasil pemekaran yakni, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah karena wilayah Laapago dan Meepago adalah wilayah penghasil tambang termasuk Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan sudah masuk dalam area PT Freeport Indonesia.

Dikatakan, Fraksi PAN DPR Papua sependapat terhadap penjelasan Plh Gubernur Papua terkait penyusunan ABPD secara konsisten dan berorientasi pada peningkatan pembangunan manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan dan peningkatan pelayanan rumah sakit, peningkatan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan budaya dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Fraksi PAN DPR Papua sepakat dengan pandangan dengan fraksi-fraksi dan kelompok khusus serta Komisi-komisi dan badan anggaran dewan meminta agar rasionalisasi dan pergeseran anggaran belanja, perlu diperhatikan pemenuhan kewajiban alokasi anggaran belanja poda program dan kegiatan yang telah diamanatkan sebagai Mandatey Spending sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur diminta supaya harus berkoordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan juga dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan untuk memastikan bahwa masalah beasiswa dari Siswa Unggul Papua tidak lagi menjadi beban Pemprov Papua saja, agar tidak terjadi lagi masalah pembiayaan Beasiswa diwaktu mendatang pasca pemekaran ini.

Mengingat saat ini sumber PAD untuk Pemprov Papua sudah tidak lagi seperti sebelum pemekaran, maka Fraksi PAN DPR Papua meminta Gubernur melakukan evaluasi total terhadap kinerja dari seluruh BUMD kecuali Bank Papua agar kinerja BUMD ini dapat meningkat yang akhirnya akan menjadi sumber PAD.

Dalam Hal Pengembangan ekonomi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, Fraksi PAN DPR Papua berpendapat perlunya diberikan bantuan bibit ternak babi dan sapi kepada m,asyarakat sebab dengan pengadaan bibit tersebut akan mengoptimalkan produksi temak terutama pada pembibitan, serta juga pengendalian mendapat dukungan dana untuk mencegah wabah penyakit hewan menular, terutama ketersediaan obat, vaksin dan pakan hewan.

Pada bidang pertanian, Fraksi PAN DPR Papua berpendapat dalam upaya mengembangkan potensi ekonomi masyarakat lokal, perlu dukungan bagi masyarakat petani terutama dalam perawatan dan penanaman kembali tanaman unggulan di Papua seperti kopi, coklat, kelapa dan bimbingan dan penyuluhan dan pengembangan serta pemasaran hasilnya.

Fraksi PAN DPR Papua mengusulkan bahwa sesuai pengaturan tentang hak anggota DPR Papua yang diangkat melalui kursi pengangkatan otsus untuk diberikan porsi unsur pimpinan yang diatur dalam UU Otsus Pasal 32 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 sesuai amanat pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, bahwa Pimpinan DPR Papua harus menggelar sidang pembahasan perubahan tata tertib dewan.

“Setelah melalui tahapan dalam persidangan paripuma kali ini, dalam rangka Laporan Pendapat akhir Fraksi – Fraksi dan Fraksi Kelompok Khusus serta Rekomendasi Komisi – Komisi Dewan dan Badan Anggaran Dewan tentang Raperdasi Perubahan APBD Tahun 2023, dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi PAN DRP Papua menyetujui dan menerima dengan rincian pendapatan sebesar Rp 3,6 triliun, belanja Rp 5,88 triliun dan Pembiayaan Rp 2,27 triliun sehingga total APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun 2023 sebesar Rp 591 triliun untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua tahun 2023,” imbuhnya. (bat)

PENUTUP

Demikian Laporan Pendapat Akhir Fraksi PAN DPR Papua yang disampaikan pada sidang paripurna kali ini atas perhatian Bapak/Ibu Saudara Hadirin Sidang Dewan yang terhormat, sekalian. Disampaikan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *