Risalah APBD Perubahan Sudah Ditandatangani, Juliana Waromi: Kami Menunggu Hasil Evaluasi Kemendagri

Sekretaris DPR Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sekretaris DPR Papua Dr Juliana J Waromi, SE, MSi mengungkapkan jika risalah APBD Perubahan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 telah ditandatangani oleh Ketua DPR Papua. Kini Rancangan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2023 ini, sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Ya, sudah tandatangan. Kami tinggal menunggu hasil evaluasi. Jadi, seperti itu. Jangan ada image lain-lain, ini hanya karena ada miskomunikasi saja antar pemimpin. Mestinya ada komunikasi dengan bapak, namun saat komunikasi saya beranggapan bahwa karena beliau sakit, jadi mungkin belum sempat menelpon. Tapi, beliau sudah bangun komunikasi dengan TAPD. Jadi, semua barang jalan baik-baik, karena beliau butuh kepastian penggunaan dana cadangan sesuai perda,” kata Sekwan Juliana Waromi, Selasa, 12 September 2023.

Terkait dengan tanggapan Ketua DPR Papua terhadap fraksi – fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua yang mendesak untuk segera menandatangani risalah APBD Perubahan Provinsi Papua tahun 2023 beberapa hari lalu, Juliana Waromi sependapat dengan Ketua DPR Papua.

“Apa yang disampaikan oleh pak Ketua DPR Papua sangat benar dan sudah ditanggapi oleh TAPD terkait Dana Cadangan yang diharapkan peruntukannya sesuai dengan peraturan daerah (Perda) sehingga sudah tidak ada masalah lagi dan juga ini hanya kesalahan pengetikan dalam sistem (SIPD),” ungkapnya.

Sementara terkait pernyataan 8 fraksi bahwa jika risalah rancangan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun anggaran 2023 tidak ditandatangani akan berdampak pada rakyat dan anggaran di dewan yang disampaikan pada saat rapat Bamus tanggal 5 September 2023 yang dipimpin langsung oleh tiga pimpinan dengan agenda jadwal reses, sebenarnya Sekwan Juliana Waromi sudah menjelaskan hal itu.

“Pada saat rapat saya ditelepon dan sudah sampaikan bahwa kegiatan reses harus ditetapkan untuk dilaksanakan karena kita dibatasi oleh deadline waktu, nanti setelah hasil evaluasi APBD Perubahan Provinsi Papua dari Kementerian, baru disesuaikan. Sebab, masih ada tahapan berikut yaitu setelah hasil evaluasi APBD Perubahan dari Kemendagri dibahas lagi bersama TAPD dan tim anggaran dewan karena masih merupakan rancangan APBD Perubahan,” paparnya.

Setelah hasil evaluasi APBD Perubahan dibahas bersama TAPD dan Tim Anggaran Dewan, lanjut Sekwan Juliana Waromi, baru disepakati bersama. Dan jika sudah disepakati bersama, maka APBD Perubahan sudah sah dilaksanakan di bulan Oktober atau 3 bulan terakhir tahun anggaran berjalan.

Soal sikap Ketua DPR Papua agar eksekutif memastikan penggunaan dana cadangan sesuai Perda itu, Juliana Waromi menyatakan jika memang sudah seharusnya begitu, sehingga rapat Bamus saat itu ditunda.

“Saya sudah menjelaskan saat itu rapat Bamus ditunda. Tapi anggota dewan tetap bertahan karena merasa khawatir berlebihan jika risalah APBD Peurbahan tahun anggaran 2023 tidak ditandatangani, berarti tidak ada penambahan pada kegiatan tersebut dan rakyat jadi korban, sehingga akhirnya rapat bamus ditunda pada 5 September 2023,” ujarnya.

“Saya sudah menjelaskan dalam rapat itu, tapi mungkin anggota tetap bertahan karena khawatir berlebihan jika risalah APBD Perubahan belum ditandatangani, berarti tidak ada penambahan anggaran. Sebagai Sekwan, saya merasa kalau kegiatan ini ditunda terus, akan berpengaruh terhadap kegiatan lain. Karena dibatasi oleh deadline waktu, nanti setelah hasil evaluasi dari Kemendagri, baru disesuaikan anggarannya. Kenapa? Karena masih ada tahapan berikut yakni hasil evaluasi APBD Perubahan 2023 dari Kemendagri harus dibahas bersama TAPD dan Tim Banggar DPR Papua. Bila sudah disepakati bersama, maka APBD Perubahan sudah sah untuk dilaksanakan di bulan Oktober atau 3 bulan terakhir tahun anggaran berjalan,” sambungnya.

Sebagai Sekwan, lanjutnya, ia merasa jika kegiatan ini ditunda terus, akan berpengaruh terhadap kegiatan lain, sehingga ia minta kesediaan ke pimpinan dewan untuk membuka rapat Bamus pada 8 September 2023 untuk penetapan jadwal kegiatan reses yang harus dilaksanakan, karena tidak ada kaitan dengan belum ditandatangani risalah rancangan APBD Perubahan 2023 saat itu, sehingga mereka harus melaksanakan reses.

“Jadi, harapan saya kepada pimpinan dan anggota dewan, mari kita laksanakan tugas kita dengan baik sesuai tufoksi yang kita emban, karena rakyat sedang menunggu bukti kerja kita lewat rancangan APBD Perubahan 2023 yang sudah disahkan dan sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Papua,” harapnya.

“Jangan sampai ada anggapan seolah-olah ini karena pak Ketua DPR Papua punya kepentingan, itu tidak. Saya setuju apa yang disampaikan Ketua DPR Papua,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *