Bawaslu Papua Selatan Himbau ASN Jaga Netralitas, Ada Ancaman Pidana dan Denda

banner 120x600
banner 468x60


Ahmad Muhazir, SE, M.Si, C.Med, Kordiv Pencegahan, Partisipati dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Papua Selatan

MERAUKE, PapuaTerkini.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan menghimbau kembali terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini penting demi untuk menjaga Pemilu yang bermartabat dan Demokrasi yang berkeadilan, dengan cara menekan terjadianya pelanggaran disemua unsur dan tingkatan.

Himbauan agar setiap ASN mematuhi Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f, menyatakan “Penyelenggaraan kebijakan berdasarkan asas netraslitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Demikian dikatakan Ahmad Muhazir, SE, M.Si, C.Med, Kordiv Pencegahan, Partisipati dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Papua Selatan pada Media PapuaTerkini, Senin (23/10).

Menurutnya sesuai dengan kedudukannya, ASN dalam Pemerintahan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 2, Undang-undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN merupakan mitra setrategis dalam upaya mensukseskan pemilihan umum, tentu dengan cara menjaga netralitas ASN itu sendiri” katanya.

Disinggung soal banyaknya media social dan WAG banyak postingan dan saling shere terkait Bacalon Presiden dan Wakil Presiden, serta Bacaleg, Ahmad Muhazir menyampaikan bahwa ini tahun politik, ASN juga butuh mengetahui calon pemimpinnya untuk menentukan pilihannya nanti, akan tetapi tentu ada batasan-batasan tentang netralitas ASN itu sendiri apalagi ngelike, ngeshere dan ikut kampanye nanti. Jadi harus dijaga jangan sampai kebablasan.

Menyangkut ketentuan pidana pemilu sesuai pasal 494 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, “Setiap aparatur sipil Negara, anggota TNI dan Polri, kepada desa, perangkat desa, dan/atau badan permusyawaratan desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa, yang langgar larangan dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Ayo kita sambut pesta demokrasi dengan riang gembira tanpa harus menabrak norma-norma yang berlaku, menuju demokrasi yang yang berkeadilan”. Pungkasnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *