Bawaslu Papua Selatan Himbau, Partai Politik dan Peserta Pemilu agar tidak Kampanye di Luar Jadwal

banner 120x600
banner 468x60

Ahmad Muhazir, SE, M.Si, C.Med Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarkat dan Humas Bawaslu Papua Selatan

Merauke, PapuaTerkini.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi Papua Selatan mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.

Semua itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu. Hal ini penting demi meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Warning keras tersebut disampaikan, komisioner Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir, SE, M.Si, C.Med, Kordiv Pencegahan, Partisipati Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Dikatakan, Ahmad Muhazir, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2023. Adapun, berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut.

Lebih lanjut, dalam salah satu kesempatan kepada Media PapuaTerkini.com Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Menghimbau Kepada Partai Politik dan Peserta Pemilu untuk kita sama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan cara taati dan patuhi aturan main sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Silahkan peserta pemilu melakukan sosialisasi tapi ikuti aturan dan jangan Kampanye diluar jadwal,” kata Muhazir.

Menyinggung semakin marak dan banyaknya spanduk dan baliho para bakal caleg di Merauke dan Kabupaten lain di Papua Selatan.

“Tidak ada larangan setiap Partai Politik, Caleg dan peserta pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi ditengah masyarkat. Cuma harus difahami bersama bahwa saat ini belum waktunya kampanye,nanti mulai tanggal 28 Desember 2023, Baliho spanduk yang sudah mulai bertebaran tentu harus memperhatikan aturan yang ada” ujarnya.

Muhazir juga menyampaikan silahkan datang di Kantor atau sekrtariat Bawaslu yang ada ditiap tingkatan untuk silaturrahmi dan diskusi terkait regulasi yang ada.

“Silahkan datang, dan mari kita saling bahu membahu menciptakan pemilu yang bermartabat, dengan saling menghormati dan menciptakan kondusifitas daerah yang nyaman aman tentran damai. Intinya bersama Bawaslu Awasi Pemilu” ujarnya. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *