Johannes Rettob dan Silvy Herawati Dinyatakan Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Pesawat

Dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati ketika mendengar majelis hakim membacakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa, 17 Oktober 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Johannes Rettob, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dan Silvy Herawati, Direktur PT Asian One Air dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi pengadaan pesawat Cesna Grand Caravan dan Helikopter Airbush milik Pemda Mimika pada tahun 2015.

Hal ini terungkap dalam putusan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa, 17 Oktober 2023, yang dipimpin hakim ketua, Thobias Benggian, SH dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalata, SH.

Dalam amar putusannya yang dibacakan terpisah untuk kedua terdakwa itu, terhadap mantan Plt Bupati Mimika itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbush.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Johannes Rettob tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider oleh penuntut umum,” kata Thobias Banggian ketika membacakan amar putusan itu.

Selain itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 195 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Silvy Herawati dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Johannes Rettob telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembelian, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter, termasuk penambahan anggaran untuk belanja modal, peralatan dan mesin pengadaan pesawat dan helikopter, biaya pra operasi, perizinan dan lainnya.

Terkait pengadaan kedua pesawat itu dengan swakelola dengan menunjuk PT Asian One Air sebagai pihak ketiga melakukan KSO, juga sudah sesuai prosedur atau sah, lantaran saat itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika telah menawarkan secara terbuka dan menyurat ke semua operator penerbangan untuk pengadaan pesawat dan helikopter tersebut.

Selain itu, majelis hakim mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan bahwa unsur sengaja menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sementara itu, terkait piutang Rp 21 miliar lebih bukan lagi dalam kewenangan terdakwa Johannes Rettob, lantaran terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika pada tahun 2018, namun hal itu menjadi tanggungjawab kepala dinas perhubungan berikutnya.

“Terkait temuan tunggakan tersebut oleh BPK, tidak terkait dengan pengadaan pesawat terbang dan helikopter, tetapi terkait dengan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa yang tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Terkait kerugian negara, majelis hakim menyatakan terkait hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Publik tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedomanan Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Sementara itu, terdakwa Silvy Herawati, Direktur PT Asian One Air, majelis hakim juga menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan holikopter tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Thobias. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *