Kendaraan Berplat Nomor Luar Papua Harus Ditertibkan

Anggota DPR Papua, Yonas Alfons Nussy.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Pansus Aset DPR Papua, Yonas Alfons S Nussi meminta Pemprov Papua untuk menertibkan kendaraan baik roda empat, roda enam maupun roda dua yang masih menggunakan plat nomor polisi dari luar Papua.

“Saya melihat masih banyak kendaraan yang berplat nomor polisi dari luar Papua. Nah, ini harus ditertibkan,” kata Yonas Nussi, Selasa, 3 September 2023.

Menurutnya, penertiban terhadap kendaraan berplat nomor luar Papua itu, sangat penting dalam upaya memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk itu, dalam upaya memberikan proteksi terhadap sumber pendapatan asli daerah, memang banyak hal yang harus dilakukan penertiban terutama terkait dengan pajak daerah mulai dari kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam, sehingga perlu koordinasi dengan Samsat, Bapenda dan Polda Papua untuk bersama sama untuk menertibkan kendaraan yang masih berplat nomor polisi dari luar Papua.

Sebab, kata Yonas Nussi, masih banyak kendaraan baik roda dua, roda empat maupun roda enam yang menggunakan plat nomor polisi dari luar Papua berada di wilayah Provinsi Papua.

Yonas Nussi yang merupakan Anggota DPR Papua dari Wilayah Adat Saereri ini, dengan penertiban kendaraan plat nomor luar Papua ini, sekaligus agar diketahui penghasilan dari pajak kendaraan dengan baik dengan peningkatan pemasukan PAD bagi Provinsi Papua.

“Dengan adanya menata sumber pendapatan asli daerah ini, maka kita bisa lihat ada pemasukan yang maksimal dari pajak kendaraan ini sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di Provinsi Papua,” ujarnya.

Selain melakukan intensifikasi sumber pendapatan yang ada, Yonas Nussi berharap Pemprov Papua memanfaatkan potensi sumber sumber pendapatan asli daerah misalnya dengan melakukan penataan terhadap sumber pendapatan dari tambang tambang rakyat di Provinsi Papua.

“Ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga tambang tambang rakyat ini perlu dilegalkan dengan aturan yang baik, sehingga rakyat merasa nyaman dalam mencari pendapatan dan tidak merasa takut dalam pertambangan rakyat yang harus mendapatkan perlindungan, namun juga memberikan kontribusi kepada daerah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, imbuh Yonas Nussi, untuk kayu juga harus ada pemasukan untuk daerah. Sebab, saat ini potensi kayu di Papua cukup tinggi, namun kini harga kayu di Papua justru semakin mahal. “Dinas Kehutanan untuk bisa memberikan data berapa banyak kelompok usaha seperti sawmil yang ada di Papua. Dari situ kita bisa menghitung sumber pendapatan dari hasil kayu yang ada di masyarakat. Nah, ini kita perlu gerakkan bersama agar rakyat mendapatkan perlindungan terhadap aktifitasnya, terutama dengan memberikan perlindungan dalam sektor perkayuan ini dengan regulasi yang tepat agar ada peningkatan PAD,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *