Komisi II DPR Papua Minta Cabut Ijin Bermasalah

Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw SH, MH bersama anggota dan mitra OPD dan masyarakat usai melakukan pertemuan di P3W Padangbulan, Waena.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com Guna menyikapi aksi demonstrasi dari Koalisi Peduli Masyarakat Adat Suku Aywu, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan terkait investasi kelapa sawit di daerah tersebut dan juga aspirasi masyarakat Kiura dan Iwaka, Kabupaten Mimika terkait PT PAL dan surat suku besar Wate di Nabire, terkait ijin tambang PT Kristalin Eka Lestari, Komisi II DPR Papua mengadakan rapat kerja dalam rangka pengawasan pelaksanaan tugas dari OPD Mitra, di Aula P3W Padang Bulan, Kota Jayapura, Jumat, 13 Oktober 2023.

Dalam rapat tersebut hadir, Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH, MH, Wakil Ketua Komisi II Gerson Soma, STh, Sekretaris Komisi II, Petrus Pigai, Anggota Komisi, Mustakim HR, John NR Gobai, Kepala DPMPTSP Provinsi Papua, Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perwakilan Dinas KLHK Papua dan juga Direktur WALHI Papua, Direktur LBH Papua dan koalisi masyarakat yang selama ini mengadvokasi persoalan kelapa sawit dan pertambangan.

Dalam Raker itu, kasus pertama yang ditanyakan adalah terkait PT PAL Timika, Pemda Papua mengeluarkan ijin sawit utk PT Pusaka Agro Lestari di Mimika, sekarang PT Pusaka Agro Lestari undur karena diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga. Sementara itu, kebun sawit sudah dibuka, lingkungan sudah rusak, sehingga Pemda Papua diharapkan jangan lepas tanggung jawab mesti bertanggung jawab untuk mediasi masyarakat dan pengusaha.

Kasus yang kedua, terkait investasi sawit di Boven Digul, DPMPTSP mengeluarkan ijin kepada PT Indo Asiana Lestari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam seluas 36 094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua tertanggal 02 November 2021 telah menuai protes dari Masyarakat Adat Aywu khususnya Marga Woro, hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah.

Kasus ketiga adalah PT Kristalin Eka Lestari di Mosairo, Kabupaten Nabire, Dinas PMPTSP Papua, menyetujui permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT. Kristalin Ekalestari dengan menerbitkan Izin Operasi Produksi dengan Nomor: 112 /IUP – OP EMAS/DPMPTSP/2020 , tanggal 24 September 2020.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020.
Terkait dengan hal tersebut salah satu kententuan dalam pasal 173C Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah adanya penghentian sementara kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 berlaku (berlaku 10 Juni 2020).

Sesuai UU No 3 tahun 2020, maka ijin untuk PT Kristalin cacat hukum karena itu DPMPTSP harus dapat mencabut ijin PT Kristalin.

Ini tiga kasus yang direkomendasikan ijin dicabut oleh Komisi II DPR Papua, namun kepala DPMPTSP Provinsi Papua, Solaiyen Murib Tabuni, SE, MM meminta waktu untuk berdiskusi dengan dinas tekhnis lainnya, Komisi II DPR Papua menunggu atensi dari Pemerintah Provinsi Papua dan DPMPTSP Provinsi Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *