Segera Lakukan Lelang Terbuka Pejabat Eselon di Pemprov Papua

Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfons Nussi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua Yonas Alfons S Nussi mendesak Pj Gubernur Papua untuk segera melakukan lelang terbuka untuk mengisi jabatan eselon II yang ada di lingkungan Provinsi Papua.

Apalagi, kata Yonas Nussi, sejumlah pejabat eselon II atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Apalagi, Pemprov Papua telah melakukan evaluasi kinerja terhadap sejumlah kepala OPD.

“Memang ada sejumlah OPD yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Nah, ini harus segera didefinitifkan melalui lelang terbuka sesuai aturan, sehingga siapa saja yang mempunyai kemampuan yang baik bisa menempati jabatan jabatan tersebut, dalam rangka bagaimana memaksimalkan pelayanan publik yang baik sesuai harapan rakyat,” kata Yonas Nussi, Selasa, 3 Oktober 2023.

Yonas Nussi mengungkapkan sejumlah OPD yang masih dijabat oleh Plt Kepala OPD diantaranya Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua (BPMK dan OAP) dan lainnya.

Sebab, menurutnya, dengan jabatan OPD yang masih diisi Plt atau Plh itu, tentu saja memiliki kewenangan terbatas, sehingga ia berharap agar segera dilakukan lelang jabatan secara terbuka untuk mengisi sejumlah kepala OPD yang masih belum definitive tersebut.

“Saya selaku Anggota Komisi I DPR Papua melihat bahwa dalam struktur pemerintahan saat ini dalam pengisian jabatan di SKPD atau kepala dinas, perlu mendapatkan proteksi dengan baik sehingga saudara saudara kita yang ada di dalam pemerintahan ini benar benar memiliki keahlian yang baik yang sesuai dengan fungsi tugasnya,” katanya.

Hanya saja, Yonas Nussi berharap agar ketika ada pergatian pejabat itu, harus ada berita acara serahterima jabatan yang disertai dengan dokumen pertanggungjawaban yang jelas.

“Ketika pejabat tersebut meninggalkan tempat tugasnya yang lama, maka dia harus punya berita acara penyerahan tugas yang baik, sehingga ketika meninggalkan jabatannya itu, dapat diketahui berapa jumlah dana yang ditinggalkan dengan seluruh kekayaan dari SKPD, sehingga ada berita acara yang diturunkan berkelanjutan kepada penggantinya,” jelasnya.

“Jangan dibuat serahterima tanpa ada berita acara atau dokumen untuk dipakai SKPD yang baru dipimpin ketika pergantian jabatan kepala dinas. Ini harus dilakukan dengan baik, sehingga jangan sampai ada kesalahan penggunaan jabatan atau asset,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *