Banggar DPR Papua Ungkap Dana Otsus 2024 Sebesar Rp 480,2 miliar

Pelapor Banggar DPR Papua, Dr Kristhina RI Luluporo, SAP, MAP pada rapat paripurna dengan agenda raperdasi tentang APBD Provinsi Papua 2024, Selasa, 28 November 2023.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua mengungkapkan jika tahun 2024 Pendapatan APBD Provinsi Papua direncanakan sebesar Rp 2.644 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 281,5 miliar atau 9,62 persen dari APBD Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,926 triliun.

Sedangkan untuk Belanja Daerah sebesar Rp 2,915 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 576,8 miliar atau turun sebesar 16,51 persen dari tahun 2023 sebesar Rp 3,492 triliun.

Pelapor Banggar DPR Papua, Dr Kristhina RI Luluporo, SIP, MAP secara rinci menjelaskan bahwa untuk pendpatan daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) turun 3,75 persen atau Rp 22,04 miliar dari target sebesar Rp 587,42 miliar pada tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp 565,38 miliar pada tahun anggaran 2024.

Pendapatan Asli Daerah itu, terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 386,28 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 130,02 miliar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 44,5 miliar dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp 4,57 miliar.

Untuk pendapatan transfer, kata Kristhina, transfer pemerintah pusat turun 11,09 persen atau sebesar Rp 259,5 miliar dari sebesar Rp 2,339 triliun pada tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2,079 triliun, yang terdiri dari Dana Perimbangan, dimana dana transfer umum sebesar Rp 831,89 miliar terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 53,84 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 778,04 miliar.

Sementara itu, Dana Transfer Khusus sebesar Rp 159,05 miliar terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 147,45 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 11,6 miliar. Sedangkan, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 0,00.

“Untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 480,24 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp 608,36 miliar,” ungkapnya ketika menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPR Papua terhadap Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua pada rapat paripurna, Selasa, 28 November 2023.

Kristhina juga mengungkapkan jika Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, yakni pendapatan hibah sebesar Rp 1 miliar, Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 0,00.

Dikatakan, Badan Anggaran Dewan memahami dan menaruh keprihatinan terhadap keseluruhan postur Rancangan APBD Provinsi Papua 2024 yang mengalami penurunan yang sangat signifikan, khusus pendapatan yang berpengaruh pada belanja pada setiap program, kegiatan dan sub-kegiatan dari setiap OPD, hal ini berimpilkasi dari terbitnya Undang-undang Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, yaitu menurunnya Dana Transfer Pemerintah Pusat yang sebelumnya diperuntukan untuk 1 provinsi telah dibagi kepada 4 provinsi di Papua.

Badan Anggaran Dewan sependapat dengan langkah Gubernur dalam rangka pencapaian target PAD yang akan dilakukan, antara lain dengan berupaya mengintensifikasikan sumber-sumber pendapatan yang ada dan terus melakukan bentuk keadilan terhadap kebijakan perpajakan yang disertai dengan tanggung jawab seperti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perbaikan manajemen penerimaan, perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta penguatan terhadap BUMD untuk memberikan kontribusi pendapatan yang memadai, serta penyelesaian secara hukum dan pemanfaatan asset daerah yang terbengkelai atau dikuasi pihak ketiga guna peningkatan PAD.

Badan Anggaran Dewan juga menyarankan agar dalam penganggaran target PAD sekiranya disesuaikan dengan potensi yang ada dan dapat dipungut, dibarengi dengan intensifikasi pemungutannya, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemprov Papua yang masih dikuasai pihak ketiga agar diambil kembali untuk dimanfaatkan dan dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Anggaran Dewan mengharapkan kepada OPD penghasil PAD, dapat bekerja dengan lebih baik dan penuh integritas mengawal pungutan daerah sampai pada penyetoran ke Kas Daerah secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi.

Selain itu, guna meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah perlu terus membangun komunikasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat serta juga dibarengi dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian pendapatan daerah. dalam pengelolaan

Untuk belanja daerah, lanjut Kristhina, sejalan dengan penetapan rencana target pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan akan berimplikasi pada perlunya penetapan rencana belanja daerah, dimana belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2,915 triliun terjadi penurunan 16,51 persen atau sebesar Rp 576,8 miliar dari tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3,492 triliun yang terdiri atas Belanja operasi sebesar Rp 2,269 triliun dengan rincian untuk belanja pegawai sebesar Rp 738,15 miliar atau turun 7,55 persen.

Sedangkan, untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1,218 triliun atau turun 17,11 persen, belanja hibah sebesar Rp 312,3 miliar atau naik 152,53 persen dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 859,2 miliar atau turun 85,64 persen.

Kristhina mengatakan, untuk belanja modal sebesar Rp 406,5 miliar terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp 62,5 juta atau turun 98,36 persen, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 55,6 miliar turun 52,11 persen, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 38,1 miliar turun 55,49 persen, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp 311,5 miliar atau naik 5,76 persen, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 1,24 miliar atau naik 148,80 persen dan belanja modal aset lainnya sebesar Rp 0,00.

Untuk belanja tidak terduga sebesar Rp 19,4 miliar atau turun sebesar 95,27 persen.dan untuk belanja transfer sebesar Rp 220,3 miliar lebih terdiri dari belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota sebesar Rp 220,3 miliar atau naik 20.05 persen. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 0,00.

“Badan Anggaran Dewan meminta kepada Gubernur untuk tetap menaruh perhatian kepada program kegiatan kesehatan kepada Orang Asli Papua (OAP) serta tetap memperjuangkan nasib Anak anak Papua dalam bentuk bantuan biaya pendidikan siswa unggul yang masih melaksanakan pendidikan baik di Luar negeri dan di dalam negeri,” katanya.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, dari rencana pendapatan daerah sebesar Rp 2,64 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 2,91 triliun, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 271 miliar yang akan ditutup dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 285 miliar.

Sedangkan, untuk pengeluaran pembiayaan untuk tambahan penyertaan modal Pemprov Papua sebesar Rp 15 miliar atau turun 40 persen dari penyertaan modal daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 25 miliar.

“Badan Anggaran Dewan mengharapkan kepada BUMD penerima penyertaan modal dan kepada OPD Pemungut Pajak dan Retrubusi supaya lebih aktif dalam melakukan penagihan secara intesif, termasuk tagihan cicilan penjualan rumah dinas dan kendaraan dinas guna menyikapi langkah saudara Gubernur secara arif, yang ditunjukkan dengan peningkatan kinerja dan prestasi kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD melalui penyetoran deviden yang memadai,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *