Bapemperda DPR Papua Dorong Tiga Raperda Mendesak Segera Disahkan

Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge, ST bersama Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Nathan Pahabol dan anggota bapemperda rapat bersama Biro Hukum Setda Papua, Kamis, 23 November 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua melakukan rapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua dalam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan disiapkan untuk segera dibawa dalam sidang paripurna non APBD dalam waktu dekat ini.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge, ST didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Nathan Pahabol bersama anggota Bapemperda ini, fokus membahas tiga raperda yang menjadi prioritas untuk segera disahkan dalam sidang paripurna DPR Papua.

“Rapat bersama Biro Hukum ini, membahas tiga hal penting. Pertama, kita bahas tentang 3 raperda yang sudah mendapat evaluasi dari Kemendagri dan itu perintah undang undang yang lebih tinggi untuk wajib dibahas dan disahkan menjadi perda, karena akan berkaitan dengan APBD tahun 2024,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Nathan Pahabol usai rapat.

Diakui, ketiga raperda yang sudah mendapat evaluasi itu, dari 15 raperda yang sudah dibawa ke Kemendagri untuk mendapatkan fasilitasi dari kementerian dan ketiga raperda yang sudah mendapatkan evaluasi itu, diantaranya Raperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Papua tahun 2023 – 2043 dan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Papua dan kabupaten/kota.

“Ketiga raperda itu mau tidak mau harus ikut serta untuk disahkan dalam sidang non APBD,” katanya.

Menurutnya, ketiga raperda itu harus disahkan seiring dengan pelaksanaan APBD tahun 2024, apalagi Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah ini, lantaran adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, sehingga ada yang semua digabung, kini terpisah sendiri.

Selain itu, lanjut Nathan, juga adanya OPD yang dibentuk atau dipisah dari sebelumnya, untuk menampung ASN yang baru yang mencapai 3 ribu orang untuk diterima Pemprov Papua, beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, ketiga raperda itu mendapatkan evaluasi dan mau tidak mau harus segera disahkan,” tandasnya.

Kedua, kata Nathan, ada 12 raperda yang sudah dibahas atau difasilitasi oleh kementerian, sehingga pihaknya menunggu hasil evaluasi tersebut dan informasinya akan segera dikirim ke Pemprov Papua dan DPR Papua.

Selain itu, dalam rapat ini, Bapemperda DPR Papua juga sudah mewacanakan Propemperda tahun 2023 terdapat 35 raperda dan akan dibahas 15 raperda, sehingga masih 20 raperda yang tersisa atau carry over, sehingga diprogramkan kembali pembahasannya pada tahun 2024.

“Tadi, propemperda tahun 2024 sudah dibicarakan bahwa ada 20 propemperda. Insiatif eksekutif ada 9 dan inisiatif DPR Papua ada 11, sehingga total ada 20 propemperda. Namun, kami juga masih klarifikasi lagi,” ujarnya.

Nathan menambahkan bahwa dari hasil rapat itu, Bapemperda DPR Papua akan menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR Papua untuk segera diagendakan untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR Papua untuk disahkan.

“Kami berharap sidang APBD Jumat dibuka dan ditutup Rabu. Kami akan segera menyurat kepada pimpinan untuk menambah 1 sidang non APBD lagi pada Kamis dan kami harap Jumat atau Senin bisa membuka rapat bamus untuk menjadwalkan sidang paripurna non APBD ini. Sebab, jika tidak langsung dibuka sidang itu, maka tentu saja memasuki masa kampanye, anggota DPR Papua akan fokus untuk kampenye,” imbuhnya. (bat)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *