DPR Papua Mulai Bahas Materi KUA – PPAS APBD 2024

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2024 telah diserahkan eksekutif ke DPR Papua, 8 Nopember 2023.

Kini DPR Papua melalui alat kelengkapan dewan yakni Komisi komisi tengah melakukan pembahasan materi KUA – PPAS APBD 2024 itu, baik internal maupun bersama dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ya, materi KUA – PPAS 2024 masuk ke kami pada 8 Nopember 2023 sore dan pada 9 Nopember, sudah saya disposisikan ke semua komisi untuk dilakukan pembahasan. Tentu saat ini mereka akan melakukan pembahasan secara internal, setelah itu akan dibahas dengan mitra,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE kepada Papuaterkini.com, Senin, 11 Nopember 2023.

Jhony berharap dalam minggu ini menjadi waktu bagi pimpinan dan anggota komisi untuk melakukan rapat bersama dengan mitra OPD untuk membahas rancangan KUA – PPAS itu.

“Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat komisi bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua untuk menyampaikan apa yang ditemukan dalam rapat komisi apakah ada hal hal yang urgent untuk menjadi kebijakan kitau untuk dibiayai atau tidak ataukah ada hal hal kami anggap tidak urgent untuk dibiayai, bisa kita pending atau digeser,” ujarnya.

Yang jelas, pada materi KUA – PPAS APBD Provinsi Papua tahun 2024, DPR Papua akan konsen pada pemberdayaan ekonomi sesuai amanat Undang Undang Otonomi Khusus, selain itu juga infrastruktur yang tentu menuju kepada peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan juga ekonomi.

“Jadi, tidak hanya membangun infrastruktur untuk penyerapan anggaran, tapi juga pada fokus untuk pembangunan itu bermanfaat,” ujarnya.

Ia berharap pada Jumat minggu ini, dilakukan pertemuan komisi dengan banggar, kemudian lanjut banggar dengan TAPD Provinsi Papua dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama KUA – PPAS.

“Jadi, tahapannya begitu. Materi masuk, dibahas komisi secara internal dan komisi bersama mitra OPD. Setelah itu, rapat banggar bersama komisi komisi DPR Papua, lalu banggar TAPD, setelah itu dilakuan rapat paripurna untuk penandatanganan materi KUA – PPAS. Setelah itu, dikembalikan ke eksekutif untuk menyusun rancangan APBD untuk dibahas,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *