Fraksi NasDem DPRP Soroti Beasiswa Mahasiswa Papua

Ketua Fraksi NasDem DPR Papua, Herlin Beatrix Monim menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna membahas Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terkait tentang pengelolaan program Beasiswa Unggul Papua baik di dalam maupun luar negeri, tampaknya menjadi sorotan serius bagi Fraksi Partai NasDem DPR Papua pada penyampaian pandangan umum fraksi pada rapat paripurna membahas Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2024, Senin, 27 November 2024.

Apalagi, Fraksi NasDem DPR Papua melihat bahwa masih belum jelas peyediaan anggaran bagi biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa Papua yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi baik di dalam dan luar negeri pada periode Juli – Desember 2023.

“Fraksi NasDem melihat saat ini masih belum jelas penyediaan anggaran bulan Juli sampai Desember 2023. Hal ini sangat berdampak terhadap kondisi psikis mahasiswa dan kesinambangunan waktu perkuliahaan mereka,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Papua, Herlin Beartix Monim.

Untuk itu, ujar Beatrix Monim, Fraksi Partai NasDem DPR Papua meminta Pemerintah Provisi Papua segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat mengenai pembiayaan tunggakan hutang beasiswa bagi Siswa Unggul Papua, sehingga tidak terjadi seperti lalu dimana Wamendagri mengkoordinir semua Pemerintah Daerah di Tanah Papua, namun pada akhirnya pembiayaan diambil dari APBD Provinsi Papua bukan dari pemerintah Pusat.

Ditegaskan, kesepakatan pendelegasian kewenangan pembayaran beasiswa ke kabupaten dan kota tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala diantaranya jumlah mahasiswa yang cukup besar sehingga anggaran tidak mencukupi.

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu tetap mengalokasikan dana untuk pembayaran beasiswa bulan Juli hingga Desember 2023,” ujarnya.

Fraksi Partai NasDem juga mengingatkan kepada Gubernur berkenaan dengan sistem perencanaan keuangan dalam kerangka Otonomi Khusus terbaru yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus dan perubahannya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus telah ditegaskan dalam pasal 7 PMK Nomor 76/PMK.7/2022 tersebut bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi perencanaan penggunaan dana Otonomi Khusus yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Berdasarkan ketentuan itu, Fraksi Partai NasDem perlu menegaskan kembali kepada Gubernur Provinsi Papua agar segera mengambil inisiatif untuk melaksanakan peran Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk berbagai agenda Urusan Bersama (UB) atau disebut dengan istilah Program Prioritas Strategis Bersama dalam (PPSB) PMK Nomor 76/PMK.7/2022 di wilayah Provinsi Papua. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan dan perencanaan bersama Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan melalui DAU maupun DAK sebesar 2,25% dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional dapat dikelola secara efektif antara provinsi dan kabupaten di Provinsi Papua yang di dalamnya termasuk urusan pelayanan dasar seperti beasiswa yang menjadi polemik selama ini dan jaminan kesehatan bagi orang Papua dapat direncanakan dan dilaksanakan bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *