Kelola Tailing Freeport Perlu Libatkan Masyarakat, Lepemawil dan Pengusaha Asli Mimika

Ketua Poksus DPR Papua Jhon NR Gobai dalam suatu kesempatan usai pertemuan dengan Ketua Komite II DPD RI, Yorris Raweyai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com  –  Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika tampaknya sudah mendangkalkan sungai-sungai yang ada di sekitar, bahkan sudah menyentuh area penangkapan ikan di Laut Arafura. Akibat pendangkalan itu, masyarakat yang akan pergi ke Distrik Jila harus berlayar jauh ke selatan, baru kemudian masuk ke sungai yang menuju ke Jila atau Akimga. Akibatnya, waktu tempuh dan bahan bakar bertambah serta resiko kecelakaan di laut meningkat.

Belum lagi, area penangkapan ikan dan pencarian siput semakin menyusut itu, juga telah merusak akar budaya masyarakat yang dikenal dengan 3S yakni Sagu, Sampan dan Sungai.

Ada kandungan serpihan emas dan ada ribuan orang melakukan pendulangan di aliran tailing Freeport itu, mulai dari pembuangan di Mile 74 sampai dengan Mile 31 (dekat Airport) di Tikmika, Kabupaten MIimika.

Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua pada 1 November 2023 lalu, telah mengadakan kegiatan Dengar Pendapat dengan Lepemawil Timika di Jayapura, guna menerima aspirasi dari Lepemawil Timika terkait dampak tailing Freeport.

Poksus DPR Papua 23 Nopember 2022, mengadakan FGD, usai FGD ini Poksus DPR Papua menyurat Komisi IV DPR RI. Lalu, 1 Februari 2023 kami melakukan RDP dengan Komisi IV DPR RI terkait pendangkalan sungai yang terjadi di Mimika akibat tailing Freeport, saat itu Komisi IV DPR RI menjanjikan akan membentuk Tim untuk berkunjung ke Timika

Bahkan, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berkunjung ke Timika. Selanjutnya Kementrian Kelautan dan Perikanan melakukan kunjungan 20-22 Februari 2023 dan sampai di lokasi terdampak.

“Kami juga menyurat kepada DPD RI melalui Komite II DPD RI terkait pendangkalan sungai di Mimika, akibat tailing Freeport dan telah dilakukan kunjungan advokasi oleh komite II DPD RI dengan pertemuan pada 9 Juni 2023 di Timika,” kata Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai kepada Papuaterkini.com, Rabu, 15 Nopember 2023.

Usai kami melapor kepada Pj Gubernur Papua Tengah terkait tailing Freeport, Pj Gubernur mengirim Tim ke Timika, pada Jumat, 24 Maret 2023 bertempat di Ruang Rapat Swissbel Hotel, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dilakukan pertemuan dengan Pemda Mimika dan masyarakat untuk mendengar keluhan. Lalu, dilanjutkan dengan pertemuan dengan pihak Freeport mendengar program program yang telah dilakukan mereka.

Komite II DPD RI, pada 11 September 2023 mengadakan rapat kerja dengan mengundang semua pihak terkait tailing dan telah membuat beberapa poin kesepakatan. Tidak hanya itu, dalam RDPU di Komite II DPD RI pada 13 November 2023, Ketua Komite II DPD RI, Yoris Raweyai mengatakan, jika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui DPRD tentang persoalan laporan dari masyarakat melalui DPR Papua dan persoalan tailing, sehingga telah mengadakan rapat 11 September, telah dicapailah kesepakatan.

Intinya pertemuan itu, bahwa dalam rangka melakukan pengawasan terhadap proses program-program yang sudah dilakukan Freeport terhadap masyarakat dampak dan terdampak, maka perlu ada satu format penulisan baru tentang konsep penanganan pengawasan dan implementasi program-program terhadap masyarakat terdampak tailing.

“Ada beberapa catatan, yakni harus dibangun sekretariat bersama di Timika, sekretariat itu sehari hari juga ditempati oleh Lepemawil. Untuk mempermudah koordinasi, Freeport segera menyediakan dana dan menetapkan departemen yang melaksanakan kesepakatan DPD RI. Freeport menyediakan dana untuk Lepemawil tiap tahunnya dan Freeport segera membantu melegalisasi Lepemawil,” ungkap Jhon Gobai.

Selain itu, proyek pada wilayah tailing Freeport dikerjakan oleh putra daerah dan diprioritaskan oleh pengurus Lepemawil dan Freeport membantu membuat badan hukum bagi kontraktor itu. Tidak hanya itu, perlu dibangun skema kerja bersama kelola tailing yang dilakukan dengan Pemprov Papua Tengah, Pemda Mimika dan Lepemawil bersama masyarakat Daskam.

Juga menyediakan kapal keruk untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan dengan cara melakukan konservasi wilayah kawasan pesisir, sungai dan pulau kecil, mengalirkan kembali Sungai Yamaima dibangun sebuah jembatan layang agar migrasi ikan tidak terhambat, menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat 3 distrik dengan mencari sumber air bersih dapat dilakukan bersama Balai Wilayah Sungai Kementerian PUPR.

Tidak hanya itu, membangun rumah singgah di beberapa titik yang disepakati, Freeport bersama Lepemawil membuka kebun sagu di wilayah 3 distrik, bersama Pemprov Papua Tengah melanjutkan pembangunan sarana Dermaga Sipu Sipu Distrik Jita, Mimika dan membangun Dermaga Otakwa bila belum ada agar dapat diusulkan ke Kemenhub untuk trayek Kapal Perintis dapat juga dengan skema subsidi Freeport menyediakan dana dan diserahkan ke Kemenhub untuk layanan kapal perintis khusus Mimika.

Tidak hanya itu, lanjut Jhon Gobai, Badan Usaha milik anak asli mengelola tailing menjadi semen mortar dan semennya dibeli juga oleh Freeport.

Dikatakan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 jo UU Nomor 4 Tahun 2009, Freeport mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat di daerah daerah yang didulang oleh masyarakat dan hasilnya dapat ditampung oleh koperasi yang dibentuk dan dapat dipungut pajak oleh pemda.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) pada 13 November 2023, di Komite II DPD RI, Presdir PT Freeport Indonesia diwakili oleh Direktur PTFI, Claus Wamafma, yang didampingi oleh beberapa petinggi atau staff Freeport, menyampaikan bahwa mereka telah menyediakan kapal dredging atau kapal keruk yang digunakan untuk membuka alur-alur sungai digali dengan lebar 10 m dan kedalaman 2 meter.

Pada saat air surut, mereka juga membangun jalan sejauh 1 sampai 2 Km untuk sampai ke titik di manadilakukan pengerukan, pengerukan juga dilakukan dengan menggunakan excavator amphibi, Freeport juga sedang mengkoordinasikan pembangunan Dermaga Otakwa dan juga terkait dengan rumah singgah telah dilakukan koordinasi dengan Lepemawil dan bersama telah pergi ke titik-titik yang rencananya dibangun rumah singgah.

Menanggapi keterangan Freeport dan Poksus DPR Papua, Ketua Komite II DPD RI, Yoris Raweyai meminta dengan tegas kepada Freeport untuk memberikan afirmasi kepada pengusaha anak anak Papua untuk dapat bekerja sebagai subkontraktor Freeport, karena ini lex specialis.

“Tanggal, 13 November 2023, dalam RDPU di DPD RI disepakati bahwa Komite II DPD RI membentuk Tim Kerja untuk menindaklanjuti pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia dan PT Freeport Indonesia akan menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan kesepakatan pada 11 September 2023,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *