Restrukturisasi Sejumlah OPD, Komisi I DPR Papua Dorong Segera Tetapkan Raperda

Anggota Komisi I DPR Papua, Nioluen Kotouki menyampaikan pendapat komisi dalam rapat paripurna, Selasa, 28 November 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi I DPR Papua menyatakan jika kemampuan keuangan daerah Provinsi Papua mengalami penurunan yang sangat signifikan sehingga hal itu menjadi dampak dan perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat yang menjadi indikator secara menyeluruh atas kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Papua.

Untuk itu, Komisi I DPR Papua mengharapkan Pemprov Papua harus fokus kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang proaktif dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, secara keseluruhan Postur Anggaran Provinsi Papua mengalami penurunan yang sangat sigifikan, khusus Pendapatan yang berpengaruh pada belanja di setiap program, kegiatan dan sub kegiatan OPD, sehingga Komisi I DPR Papua sesuai dengan tupoksinya di bidang Pemerintahan menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat pertimbangan dalam rapat paripurna dewan, terkait sejumlah program dan kegiatan yang harus ditunjang APBD TA 2024 agar dapat berjalan dengan baik.

“Bahwa kita akan menghadapi agenda nasional yang menjadi tanggungjawab kita di daerah, dalam memastikan penganggaran dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Papua dapat disusun dengan baik, karena tahapan pemilu (Legislatif, Pilpres dan Pilkada) merupakan program startegis nasional sehingga Pemerintah Daerah dan Instansi terkait dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan sebaik-baiknya, kondusif dan lancar,” kata Pelapor Komisi I DPR Papua, Nioluen Kotouki pada rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 28 November 2023.

Terkait dengan restrukturisasi beberapa perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua yang dilakukan untuk penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, dimana dalam penyusunan KUA/PPAS. RAPBD sampai APBD Provinsi Papua telah dilakukan penyesuaian terhadap seluruh program dan kegiatan di dalam RKPD Provinsi Papua Tahun 2024.

Untuk itu, Komisi I DPR Papua mendorong dalam sidang paripurna ini untuk segera
menetapkan Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang sudah mendapat fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, untuk ditetapkan pada Sidang Paripurna Dewan dalam tahun ini agar dalam penggunaan anggaran mempunyai dasar hukum dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan telah dilaksanakannya Latsar/Prajabatan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 27 Nopember 2023 oleh Pemprov Papua untuk sisa formasi 1.070 penerimaan Tenaga Honorer K2 pada tahap ketiga ini, lanjut Nioluen Kotouki, sesuai rapat-rapat DPR Papua bersama Kementerian dan Lembaga Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Aliansi Honorer Nasional Provinsi Papua beberapa waktu lalu terhadap status eks Tenaga Honorer K2, telah mendapat atensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat diselesaikan sampai akhir tahun ini.

“Untuk itu, Komisi I memberikan apresiasi atas segala proses/tahapan yang sedang berlangsung saat ini dan berharap tidak meninggalkan persoalan kedepannya, mengingat perlu mendapat kepastian oleh Pemerintah Pusat terkait perubahan status PPPK menjadi CPNS bagi kelompok usia di atas 35 tahun dan juga pendistribusiannya serta bagaimana status TH-K2 yang berusia 48 tahun keatas apakah mereka juga dapat diangkat atau tidak,” ujarnya.

Komisi I DPR Papua mengharapkan Pemprov Papua tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait perubahan status dan SK CPNS tersebut, yang kemudian menjadi dasar dan harapan bagi eks Tenaga Honorer K2 dalam proses pengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *