Soal Pemilihan Ketua MRP, BMD: Tidak Ada yang Bisa Intervensi, Apalagi Melarang Orang

Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Statemen Ketua Umum Paguyuban Pemuda Nusantara Republik Indonesia, Jack Puraro yang memperingatkan Pdt Roberth Horik untuk tidak mencalonkan menjadi Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) yang viral di media sosial, tampaknya ditanggapi serius Anggota DPR Papua, Boy Markus Dawir.

Boy Dawir menegaskan bahwa tidak ada undang – undang, peraturan pemerintah maupun perdasus yang melarang seseorang warga negara, apalagi sudah terpilih dan dilantik menjadi anggota MRP, untuk dicalonkan menjadi ketua MRP.

“Dan itu (pemilihan ketua MRP) mekanisme mereka secara internal. Saya perlu memberikan penjelasan atau pencerahan kepada saudara Jack Puraro untuk melihat terlebih dahulu silsilah dari Pdt Roberth Horik agar tidak salah kaprah dalam definisi orang asli Papua, baru bikin statemen. Jangan statemennya dianggap tong kosong nyaring bunyinya,” katanya.

BMD, sapaan akrabnya, menilai jika statemen Jack Puraro yang melarang Pdt Roberth Horik untuk mencalonkan sebagai Ketua MRP itu, bisa memicu konflik, lantaran sudah menyebut nama orang atau ranah pribadi, sehingga tidak etis.

“Yang saya tahu dan pahami terkait MRP ini, adalah lembaga yang diduduki orang asli Papua, yang sudah direkomendasi negara dan dilantik. Kenapa negara lantik? Berarti mereka yang dilantik ini adalah orang orang yang sudah tidak bermasalah, sehingga dilantik. Mungkin saudara Jack Puraro bisa bertanya kepada negara kah? Kenapa sampai Pdt Roberth Horik bisa dilantik,” ujarnya.

BMD mengaku mengenal dekat Pdt Roberth Horik, dimana mama atau ibunya berasal dari Suku Yawa Unat, salah satu dari 7 suku di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Tadi, saya baru saja ditelpon om om dari Pdt Roberth Horik ini meminta segera agar Jack Puraro mencabut pernyataannya sebelum Suku Yawa Unat ini denda dia. Bapaknya memang dari Fakfak, tapi mamanya Roberth Horik ini dari Suku Yawa Unat, Serui, Kepulauan Yapen,” ujarnya.

“Kalau dia minta Roberth Horik mundur itu, dia punya mama asli Serui. Jadi, siapapun tidak punya hak untuk memintanya mundur, karena dia berdarah Serui atau Saereri,” sambungnya.

Soal pemilihan ketua MRP ini, Boy Dawir menegaskan agar berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada di MRP, tidak boleh orang lain mengintervensi oleh siapapun.

“Biarlah mekanisme di MRP itu berjalan. Intinya yang duduk disitu, bisa dicalonkan menjadi unsur pimpinan MRP. Jack Puraro kan bukan anggota MRP, dia tidak punya hak untuk intervensi ke dalam dan tidak bisa membatasi hak anggota untuk dipilih atau memilih. Itu hak anggota untuk memilih seseorang layak menjadi ketua, itu silahkan karena itu hak mereka,” tandasnya.

“Jadi, semua kembali kepada 34 anggota MRP yang sudah dilantik, yang hari Senin besok akan melakukan pemilihan ketua MRP dan informasi yang saya dapat kemarin, dari tata tertib setiap pokja memilih 3 orang untuk diajukan menjadi calon ketua MRP dalam rapat besar itu. Jadi, yang punya hak memilih dan dipilih sebagai calon Ketua MRP ya anggota MRP sendiri,” imbuhnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *