DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Bahas 13 Raperda

Pj Sekda Papua, Derek Hegemur menyerahkan materi raperda kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda dan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoarsus Kaize, untuk dibahas dalam sidang, Senin, 18 Desember 2023.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua menggelar rapat paripurna non APBD dengan agenda membahas 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibuka langsung Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Dr Yunus Wonda, SH, MH, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, Senin, 18 Desember 2023.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw secara rinci menjelaskan raperdasi dan raperdasus yang dibahas itu, terdapat 10 raperdasi dan raperdasus yang telah dilakukan pembinaan oleh Kemendagri, diantaranya Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus, Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada persidangan DPR Papua kali ini, DPR Papua juga akan membahas Raperdasi yang pembinaannya oleh Kementerian Dalam Negeri dilakukan melalui evaluasi setelah penetapan bersama dengan Pemerintah Daerah dan DPR Papua, yaitu Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2023-2043 dan Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043,” kata Jhony Banua Rouw.

Diakui, dalam rangka pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD Tahun 2023, telah melalui pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua bersama dengan Pemprov Papua dan telah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Selain 13 Raperdasi dan Raperdasus Non APBD itu, Pj Gubernur Papua melalui Surat Nomor: 100.3.1.2/14950/SET tertanggal 14 Desember 2023 perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tahun 2023, pada prinsipnya Pj Gubernur Papua menyampaikan 12 (dua belas) rancangan prioritas Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, untuk dapat ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Selaras dengan program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 itu, Jhony Banua Rouw berharap berharap Bapemperda DPR Papua pada saat menyampaikan penjelasan terhadap Raperdasi dan Raperdasus materi persidangan kali ini, dapat pula menyampaikan rancangan prioritas pembentukan peraturan Daerah tahun 2024, sehingga sekaligus mendapatkan tanggapan dari Fraksi-Fraksi Dewan dan Kelompok Khusus Dewan dan diharapkan dapat ditetapkan bersamaan dalam persidangan dewan kali ini.

“Kami berharap kepada Bapemperda dan Fraksi-Fraksi Dewan serta Kelompok Khusus Dewan dapat bekerja dengan sungguh-sungguh mengkaji dan mencermati seluruh materi persidangan kali ini, sehingga persidangan dewan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua Dr M Ridwan Rumasukun dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Papua, Derek Hegemur mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR Papua yang telah menetapkan 37 raperdasi dan raperdasus dalam Propemperda tahun 2023 dan setelah dilakukan pembahasan bersama DPR Papua melalui Bapemperda dan Pemprov Papua melalui Biro Hukum, menyetujui 19 raperdasi dan raperdasus yang masuk dalam skala prioritas.

“Selanjutnya, telah ditetapkan dalam keputusan DPR Papua tentang Persetujuan DPR Papua terhadap Propemperda tahun 2023 sebanyak 19 raperdasi dan 3 raperdasus,” katanya.

Pj Gubernur mengatakan bahwa Pemprov Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan, termasuk diamanatkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 khususnya PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.

Lebih lanjut, berdasarkan pemahaman yang sama itu, Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua telah beberapa kali melakukan pembahasan terhadap 19 raperdasi dan raperdasus sesuai Propemperda 2023, selanjutnya menyetujui 15 raperdasi dan raperdasus untuk dibahas ditetapkan dalam sidang DPR Papua tahun 2023. Bahkan, telah ada persetujuan bersama Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua tentang hasil pembahasan raperdasi dan raperdasus tahun 2023.

“Sesuai ketentuan, Pemprov Papua telah menyampaikan 15 raperdasi dan raperdasus itu kepada Mendagri untuk difasilitasi. Dari 15 raperdasi dan raperdasus itu, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah dikembalikan untuk dibahas dengan pihak kepolisian daerah sedangkan 2 raperda yakni Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Otsus di Papua dan Raperdasi tentang Pembangunan Industri Provinsi Papua tahun 2022 2043 masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Pj Gubernur berharap pimpinan dan anggota DPR Papua bersama alat kelengkapan DPR Papua dapat membahas ke 12 raperdasi untuk disetujui dan ditetapkan dalam masa sidang DPR Papua saat ini. Dalam sidang kali ini, Pemprov Papua juga mengajukan Propemperda tahun 2024 untuk disetujui dan ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Nathan Pahabol sempat menjelaskan atas materi raperdasi dan raperdasus non APBD Tahun 2023 itu.

Dikatakan, dengan mengacu pada hasil kerja tindaklanjut Bapemperda dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua terhadap hasil pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan hasil fasilitasi yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Otonomi Dearah, maka Bapemperda meminta kepada Rapat Paripurna Dewan ini dapat melakukan Pembahasan Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap 13 Raperdasi/Raperdasi tersebut.

Dikatakan, sesuai surat Gubernur Papua Nomor 100.3.2/14950/SET tertanggal 14 Desember 20203 telah disampaikan sejumlah usulan Gubernur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2024, disamping itu Bapemperda juga telah membahas dan mengajukan sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang kiranya dapat dipertimbangkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempda) Tahun 2024 yang merupakan inisiatif Dewan.

Berikut ini beberapa Raperdasi dan Raperdasus yang dapat dipertimbangkan sebagai Propemperda Tahun 2024, diantaranya Raperda Usulan Gubernur Papua yakni Raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Raperdasus tentang Pedoman Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Keuangan Mikro Terkait Dengan Kewajiban Kepemilikan Saham Yang Bersumber Dari APBD Dalam Rangka Meningkatkan Akses Pembiayaan, Raperdasus tentang Dana Abadi, Raperdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian Di Provinsi Papua Yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam Dilakukan Dengan Tetap Menghormati Hak- Hak Masyarakat Adat, Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Serta Prinsip- Prinsip Pelestarian Lingkungan dan Pembangunan Yang Berkelanjutan dan Pengaturanya.

Selain itu, Raperdasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi, Raperdasi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus, Raperdasi Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Bumi dan Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Tahun 2023-2050.

Sedangkan Raperda Inisiatif DPR Papua, diantaranya Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Papua, Raperdasi tentang Pedoman Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat Hukum Ada di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Daerah di bidang Ketertiban dan Ketentraman, Raperdasi tentang Pemberian Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Oleh Tokoh Agama dan Tokoh Adat, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan, Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua, Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua dan Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat. Raperdasus tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Provinsi Papua dan Raperdasi tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Ditambahkan, sebagian besar Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan menjadi Propemperda Tahun 2024 merupakan Propemperda Tahun 2023 yang belum dibahas pada pembahasan prioritas pertama. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *