DPR Papua Sahkan 13 Raperdasi dan Raperdasus

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,, SE menyalami anggota usai pembukaan sidang non APBD.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua mengesahkan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), sekaligus menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna non APBD yang ditutup, Selasa, 19 Desember 2023.

Ke-13 raperda yang disahkan menjadi Perda itu, diantaranya Raperdasus tentang Pengawasan Sosial, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, Raperdasi tentang Distrik.

Selain itu, Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus, Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tahun 2023 – 2043 dan Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2023-2043.

“Selain materi Raperdasi dan Raperdasus telah disahkan itu, juga telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tahun 2024, sebanyak 21 Raperdasi dan Raperdasus prioritas usulan dari Provinsi Papua dan DPR Papua untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus tahun 2024,” kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SSi dalam sambutannya pada penutupan rapat paripurna non APBD itu.

Dengan telah ditetapkannya 13 Raperdasi dan Raperdasus itu, Jhony Banua Rouw mengharapkan pihak eksekutif segera menindaklanjuti untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh Nomor Register, sehingga segera diundangkan dan harus segera diberlakukan sebagai instrumen payung hukum bagi seluruh masyakat Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *