DPRD Yalimo Gelar Sidang Non APBD 2023 Bahas 3 Raperda

Suasana sidang non APBD 2023 yang digela rDPRD Yalimo membahas 3 raperda.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPRD Kabupaten Yalimo menggelar rapat paripurna atau sidang Non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 dalam rangka membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), baru – baru ini.

Ketiga raperda yang dibahas itu, diantaranya 1 raperda inisiatif DPRD Yalimo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Simon Walilo, SIKom yakni Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Usaha Mikro dan 2 raperda insiatif eksekutif yakni Raperda tentang Pajak dan Retirbusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Bapemperda DPRD Yalimo, Simon Walilo mengatakan, raperda yang masuk untuk dibahas dalam sidang Non APBD kali ini, jangan hanya dari eksekutif saja, tetapi dewan sebagai lembaga legislatif yang juga adalah pembuat regulasi sebaiknya juga mesti mengajukan materi inisiatif sebanyak mungkin sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Yalimo.

Apalagi, kata Simon Walilo, Bapemperda DPRD Yalimo menginisiasi raperda ini dalam situasi yang terkesan kurang bersahabat, lantaran terhambat dengan Covid–19 dan Pilkada Yalimo, dimana 1 kali pemilihan secara demokrasi dan 2 kali melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) membuat banyak raperda yang tertunda.

“Jadi, kami Bapemperda sangat berharap agar pemerintah lebih serius setelah kami bahas dan menetapkan menjadi perda inisiatif DPR ini, karena diperlukan kerjasama eksekutif lebih cepat yakni, pengajuan ke Provinsi Papua Pegunungan dan Kemendagri agar proses penomoran dilakukan secepatnya,” ujar Simon Walilo.

Selain itu, lanjut Simon, dari sisi dukungan juga perlu partisipasi pemda dengan baik, karena banyak tantangan yang dilalui di dalam proses penyusunan raperdanya baik itu penyusunan naskah akdemik, raperda, penelitian terhadap potensi materi raperda, uji publik dan pembahasan materi menuju perda, prosesnya panjang lalu tidak ada dukungan eksekutif secara proaktif.

“Nah, justru mandeg dalam penyusunan, kami rindu Yalimo perubahan dari semua aspek karena itu inisiatif DPR telah terinisiasi raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, karena output yang diharapkan adalah mengurangi angka kemiskinan melalui pemberian modal usaha kepada pengangguran di Kabupaten Yalimo, memberdayakan para pelaku usaha mikro dan usah kecil, karena hal ini akan berdampak kepada kemandirian masyarakat, sehingga penekanan terhadap angka kemiskinan masyarakat di Kabupaten Yalimo, justru akan nampak dan berhasil dinobatkan sebagai daerah penekan kemiskinan,” paparnya.

Apalagi, ujar Simon, Undang-Undang Otsus sangat jelas mengamanatkan untuk memberikan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Papua adalah menjadi sebuah kewajiban pemerintah daerah.

“Jadi, jangan kita terlambat, mari kita merapatkan barisan, mengambil bagian dan membangun bersama di dalam bingkai visi dan misi Bupati Yalimo yang berdaya saing,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *