Pinjam Rp 40 Juta, Korban Digugat Bayar Miliaran Rupiah oleh Pinjol Tak Berijin Kandas di PN Jayapura

Triatika Warda Nada, warga Tanah Hitam Abepura yang jadi korban pinjol tak berijin didampingi pengacara dari LBH Papua Justice & Peace, Metu Iksomon, SH, Verawati Ngamel, SH, MH, Hermalina Wanggai SH dan Puwaningsih, SH.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Triatika Warda Nada, warga Tanah Hitam Abepura, Kota Jayapura ini, tampaknya bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang dilakukan Sumiati pemilik Pinjaman Online (Pinjol) terhadap dirinya kandas di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Seperti terungkap dalam sidang di PN Jayapura, 4 Desember 2023, majelis hakim Perkara Perdata Nomor: 85/Pdt.G/2023.PN Jap yaitu Iriyanto Tiranda, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim, Andi Asmuruf, SH, MH dan Thobias Benggian, SH selaku Hakim Anggota, akhirnya menjatuhkan putusan mengenai perkara perdata antara Triatika Warda Nada melawan Sumiati, dengan amar putusan mengabulkan gugatan tergugat sebagian dan menolak eksepsi tergugat selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima dan dalam rekovensi Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima

Sementara itu, dalam konvensi dan rekonvensi, majelis hakim menghukum Pengugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 335.000.

Berdasarkanisi putusan tersebut jelas bahwa gugatan yang dilayangkan Sumiati selaku penggugat tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Seperti diketahui sebelumnya Sumiati menjalankan usaha pinjam meminjam uang melalui dana pinjaman online dan memberikan pinjaman uang kepada Triatika Warda Nada, namun penggugat membuat perhitungan bunga pinjaman yang tidak masuk akal sampai pada akhirnya menggugat Triatika Warda Nada untuk membayar pinjamannya dengan perhitungan bunga yang tidak berdasar tersebut.

Dalam gugatannya, Sumiati meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Triatika Warda Nada selaku Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan menghukum Triatika untuk membayar hutang pinjamannya mulai dari 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 dengan total kerugian sebesar Rp. 1.615.235.000.

Sementara itu, dalam jawaban terhadap gugatan tersebut, Yuliyanto SH, MH selaku Kuasa Hukum Triatika Warda Nada, menyampaikan bahwa tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh kliennya seperti yang didalilkan oleh penggugat.

Faktanya, kata Yulianto, Triatika Warda Nada tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pinjamannya dan hingga 18 November 2022, kliennya Triatika Warda Nada telah menstranferuang kepada rekening Sumiati dengan total sebesar Rp 1.517.400.000. Padahal, pada awalnya pinjaman uang Triatika hanya sebesar Rp 40.000.000.

“Sumiati membuat perhitungan sendiri dengan sistem satu slot = Rp 2.000.000, pinjaman Rp 2.000.000,- mengembalikan Rp 3.000.000,-. Dengan demikian sangat jelas bahwa Sumiati membuat aturan sendiri yang menyebabkan perhitungan bunga pinjaman menjadi tidak masuk akal dan menjerat Kliennya dengan bunga pinjaman yang sangat tidak masuk akal,” jelasnya.

Yuliyanto mengungkapkan permasalahan ini penting untuk menjadi perhatian masyarakat Kota Jayapura yang menjadi korban Bunga berbunga pinjaman online yang marak terjadi, namun korban tidak berdaya, karena ada upaya-upaya intimidasi dari pihak pemberi pinjaman, salah satunya dengan adanya gugatan ke pengadilan yang sangat spektakuler ini.

Namun atas jawaban-jawaban pihaknya, sehingga Yulianto memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim yang cukup bijaksana memberikan putusan.

“Dimana gugatan yang diajukan oleh operator pinjaman online itu sangat spektakuler sampai klien kami harus bayar sekian miliar, namun dari Pengadilan itu (gugatan) ditolak,” tandasnya.

Selain itu, Yuliyanto, SH, MH selaku kuasa hukum menambahkan bahwa hal itu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan bidang perbankan dan lagi penguggat tidak memiliki ijin usaha pinjam meminjam dan tidak membayar pajak penghasilan.

Hal tersebut kemudian diperkuat melalui saksi-saksi yang dihadirkan dalam proses persidangan, yang mengungkapkan bahwa penggugat tidak memiliki ijin usaha sebagai koperasi simpan pinjam dan juga tidak memiliki situs pinjaman online yang resmi.

Yulitanto menghimbau kepada para korban-korban lain terkait pinjaman online di Kota Jayapura dan sekitarnya, untuk datang ke LBH Papua Justice & Peace.

“Kami siap melakukan advokasi kepada korban-korban tersebut. Dan kami juga sedang mempelajari apabila ada unsur pidananya maka kami akan dorong ini menjadi Laporan ke Kepolisian, karena hal ini sangat meresahkan untuk para korban.

Korban korban saat ini banyak yang tidak berdaya pasrah, untuk itu kami LBH PJP meenyiapkan Posko Korban Pinjaman Bunga Berbunga di Kantor kami,” pungkasnya.

Sementara itu, Triatika Warda Nada warga Tanah Hitam, Abepura ini, menjelaskan kronologis hingga ia sampai digugat ke Pengadilan Negeri Jayapura itu.

“Saya mendapatkan masalah yang saya anggap sangat besar yang sulit bagi saya dan keluarga saya yakni masalah dana pinjam yaitu hutang piutang yang dibungakan oleh rentenir dengan nominal yang tidak masuk akal,” katanya.

Beruntung, Triatika mendapatkan rekomendasi dari ketua paguyubannya untuk menghubungi LBH Papua Justice & Peace untuk mencari solusi atas masalahnya itu.

Sejak saat itu, Triatika mendapatkan pelayanan yang baik di LBH Papua Justice & Peace. “Sejak ditangani LBH Papua Justice, saya lebih tenang menghadapi masalah ini dan saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Dan, jujur saya tidak mampu membayar pengacara dan Alhamdulillah tanpa dipungut biaya, LBH Papua Justice & Peace melayani saya dengan sabar, sigap dan penuh dengan tanggungjawab,” ujarnya.

Selain itu, Triatika selalu mendapatkan informasi yang dibutuhkan, baik bukti bukti maupun saksi yang dibutuhkan, sehingga ia lebih tenang menghadapi masalahnya.

“Alhamdulillah saya senang dan terharu mendapatkan informasi bahwa kasus ini dimenangkan oleh pihak kami yang digugat. Kurang lebih 1 tahun proses ini berjalan dengan doa dan harapan serta dukungan keluarga serta bantuan LBH Papua Justice & Peace. Saya menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya atas bantuan ini secara ikhlas dan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun oleh LBH Papua Justice & Peace. Semoga ke depan LBH ini semakin banyak memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu seperti saya untuk mendapatkan keadilan,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *