Tancap Gas, Bawaslu Papua Selatan Bintek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

banner 120x600
banner 468x60

Sejumlah Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan Saat Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Prores Pemilu 2024

Boven Digoel, PapuaTerkini.com
Bawaslu Papua Selatan melaksanakan Kegiatan Bimbingan Tehnis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 yang bertujuan sebagai bekal bagi seluruh anggota Bawaslu Se Papua Selatan, khususnya Divisi Penyelesaian Sengketa agar dapat menambah pengetahuan, wawasan mengenai persiapan, alur mediasi dan simulasi dalam penyelesaian.
Pelaksanaan Bimbingan Tehnis sengketa proses pemilu serentak 2024 selama 3 hari, dan akan berakhir pada 6 Desember 2024 di Hotel Honey Bovendigoel.

Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman saat pembukaan menekankan pentingnya aturan main dan regulasi didalam penyelesaian sengketa proses pemilu sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

“Pentingnya pemahaman produk produk hukum pemilu baik yang tertuang dalam Undang undang pemilu, PKPU dan Perbawaslu sebagai pegangan dalam melaksanakan kerja kerja pengawasan,bimbingan tehnis ini merupakan amanat pasal 466 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum,” tutur Marman.

Pemilihan umum yang saat ini sedang berlangsung merupakan salah satu tahapan krusial bagi partai politik dan peserta pemilu 2024. Hal ini menjadi keharusan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman penyelesaian proses pemilu terutama dalam melaksanakan tugas penindakan penyelesaian proses pemilu, salah satu yang diupayakan Bawaslu adalah melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, melakukan proses adjudikasi serta memutus penyelesaian proses pemilu.

“Sebagaimana amanat UU 7 Tahun 2017 pasal 93 huruf (b) tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan menjaga proses Pemilu. Jadi selain pencegahan, Bawaslu juga mempunyai tugas dalam menyelesaikan proses pemilu,” ungkapnya.

Sekedar untuk diketahui, yang menjadi pemateri dalam kegiatan Bimtek terdiri dari LO Kejaksaan Tinggi Papua Selatan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke. Sedangkan narasumber dari Bawaslu Papua Selatan terdiri dari semua Devisi. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *