Dari kiri: Frans Asek Kordiv P2H Boven Digoel, Ganis Kordiv P2H Merauke, Ahmad Muhazir Kordiv P2H Papua Selatan, Timbo Kordiv P2H Asmat
Merauke, PapuaTerkini.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan memberikan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 dalam melaksanakan kampanye rapat umum untuk mematuhi prosedur dan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 1 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye melalui metode rapat umum.
Seperti diketahui, masa kampanye rapat umum dilaksanakan sejak 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Papua Selatan, Ahmad Muhazir, memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol) peserta pemilu di wilayah Papua Selatan.
“Kami menghimbau agar peserta Pemilu 2024 dalam melaksanakan rapat umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye,” tuturnya pada Minggu (21/1/2024).
Satu di antara poin penekananya adalah peserta Pemilu diminta untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
Muhazir berharap, masing-masing peserta Pemilu 2024 dapat menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Papua Selatan.
“Dalam kampanye rapat umum ini Bawaslu juga mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye, antara lain dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye, selain itu tidak menggunakan fasilitas negara dalam mengikuti rapat umum,” ucapnya.
Dalam kampanye rapat umum pelaksanaan kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 seperti stiker, kaos, kalender, leaflet, dan sebagainya.
Bawaslu Papua Selatan sendiri memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat setiap kampanye rapat umum.
“Pengawasan akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas kampung dan kelurahan, pengawas Tingkat Distrik, pengawasan tingkat Kabupaten,hingga Provinsi” ujarnya. (AM)