Pelantikan Anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Adat dan Perempuan dari Yahukimo Dinilai Ilegal dan Tidak Sah

Sekretaris Pansel MRP Papua Pegunungan Tingkat Kabupaten Yahukimo, Neriap Balingga dan Anggota Pansel, Kenius Medial saat menggelar pers conference.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Panitia Seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan Kabupaten Yahukimo menolak pelantikan terhadap anggota MRP Papua Pegunungan yang dilakukan pada 19 Desember 2023.

Sebab, pelantikan terhadap anggota MRP Papua Pegunungan khususnya Pokja Adat dan Perempuan dari Kabupaten Yahukimo itu tidak sesuai mekanisme alias illegal dan tidak sah.  

Bahkan, diduga Pansel MRP Tingkat Provinsi dengan sengaja merubah, mengganti dan mengeluarkan serta memasukan orang yang tidak ada dalam  penetapan nomor urut calon Anggota MRP dari Pansel Tingkat Kabupaten Yahukimo.

Sekretaris Pansel Calon Anggota MRP Papua Pegunungan Tingkat Kabupaten Yahukimo, Neriap Balingga menegaskan, mestinya Pansel MRP Tingkat Provinsi tidak punya kewenangan untuk mengganti atau merubah hasil penetapan calon Anggota MRP tingkat Kabupaten Yahukimo. Mereka diberikan kewenangan untuk Pokja Agama saja.

Untuk itu, Neriap Balingga mensinyalir adanya upaya yang luar biasa terjadi dalam penetapan Anggota MRP Papua Pegunungan yang terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif dalam penetapan Anggota MRP Papua Pegunungan, sehingga pelantikan Anggota MRP Papua Pegunungan khususnya Pokja Adat dan Perempuan dari Kabupaten Yahukimo itu harus dibatalkan.

“Kami Pansel Calon Anggota MRP Papua Pegunungan dari Kabupaten Yahukimo merasa kesal dan keberatan dengan Pansel MRP Papua Pegunungan, yang mana dalam penetapan anggota MRP Papua Pegunungan yang dilantik beberapa waktu lalu, telah terjadi hal yang tidak sesuai dengan juknis dan Pergub yang ada untuk Pokja Adat dan Pokja Perempuan itu kewenangan ada di Pansel Kabupaten,” tegas Sekretaris Panitia Seleksi Anggota MRP Papua Pegunungan Kabupaten Yahukimo, Neriap Balingga, Kamis, 4 Januari 2023.

Menurutnya, Pansel MRP Papua Pegunungan tingkat Kabupaten Yahukimo telah melakukan tahapan mulai pembukaan pendaftaran hingga penetapan nomor urut dan itu dalam berita acara itu telah diserahkan ke Pansel MRP Provinsi Papua Pegunungan, namun seharusnya mengacu pada penetapan nomor urut calon Anggota MRP dari Pansel MRP tingkat Kabupaten Yahukimo.

“Namun, yang terjadi justru terbalik. Ada nomor terakhir yang justru dipilih dan ada yang administrasinya kami anggap tidak menenuhi syarat, tapi justru dilantik. Kami rasa pelantikan ini illegal dan kami pansel Yahukimo sangat keberatan,” tandasnya.

Untuk itu, Neriap Balingga berharap kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Papua Pegunungan untuk melakukan peninjauan terhadap SK penetapan Anggota MRP Papua Pegunungan dari Kabupaten Yahukimo khususnya Pokja Adat dan Pokja Perempuan.

Anggota Pansel MRP Papua Pegunungan Kabupaten Yahukimo Menius Medial menambahkan, jika dalam penetapan Anggota MRP Papua Pegunungan itu tidak pernah ada komunikasi Pansel MRP Kabupaten Yahukimo.

Bahkan, mereka melakukan tahapan itu, tidak ada informasi kepada Pansel MRP Kabupaten Yahukimo.

 “Itu seperti ada kejanggalan dalam penetapan calon Anggota MRP dari Kabupaten Yahukimo.  Seharusnya jika ada perubahan, mestinya disampaikan kepada Pansel MRP Kabupaten Yahukimo, agar kami tahu jika ada kesalahan atau perbaikan,” tandasnya.

“Kami sangat keberatan dengan itu. Apalagi, tiba tiba ada pelantikan tanpa ada komunikasi dengan Pansel MRP Kabupaten Yahukimo, sehingga kami harap pelantikan itu ditinjau kembali dan dibatalkan,” sambungnya.

Neriap Balingga kembali menambahkan, jika dalam penetapan Anggota MRP Papua Pegunungan itu, diharapkan sesuai dengan hasil penetapan nomor urut dari Pansel Kabupaten Yahimo, sesuai dengan pertimbangan keterwakilan wilayah adat di Yahukimo, suku dan lainnya, sehingga mereka layak untuk dilantik menjadi anggota MRP Papua Pegunungan sesuai nomor urut yang ditetapkan.

“Tapi dalam hal ini Pansel MRP Provinsi tidak menghargai apa yang kami telah tetapkan.  Karena kami sudah diberi kewenangan dalam juknis pemilihan MRP Papua Pegunungan 2023 yang diatur dalam Pergub,” ujarnya.

Ditambahkan, Pansel MRP Provinsi tanpa koordinasi dengan Timsel Kabupaten Yahukimo seenaknya mengutak atik hasil penetapan nomor urut calon Anggota MRP dari Kabupaten Yahukimo. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *